Wisatawan menikmati panorama senja hari di Pantai Kedonganan, Badung. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Penerimaan pajak daerah di Bali per Agustus 2026 mencapai Rp10 triliun. Dari total penerimaan pajak itu, sekitar Rp4,86 triliun atau 48,6 persen disumbangkan oleh satu kabupaten.

“Kabupaten Badung itu menduduki posisi pertama porsi pajak daerah berdasarkan wilayah,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Bali, Supendi di Denpasar, Rabu (30/9).

Dilansir dari Kantor Berita Antara, besarnya kontribusi Badung terhadap penerimaan pajak daerah mengingat kabupaten itu menjadi titik konsentrasi utama sektor pariwisata, salah satunya dari sektor pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).

Baca juga:  Harus Kena Pajak, Pengelola Padel di Denpasar Didata

Adapun jenis PBJT itu yakni pajak restoran dan katering, perhotelan dan sejenisnya, parkir, kesenian dan hiburan, dan tenaga listrik.

Sebagai gambaran awal, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Bali pada 2025, jumlah akomodasi hotel berbintang di Badung paling banyak di Pulau Dewata diperkirakan mencapai 469 unit dan restoran serta rumah makan mencapai sekitar 6.559 unit.

Selain Badung, porsi kedua pajak daerah disumbangkan oleh Pemerintah Provinsi Bali mencapai 18 persen, kemudian Kota Denpasar sebesar 13,22 persen dan Kabupaten Gianyar 10,56 persen.

Baca juga:  Badung Rancang BPHTB Berbasis Transaksi

Sedangkan kabupaten lain di Bali menyumbangkan rata-rata di bawah 2,5 persen hingga 0,55 persen dari total sembilan kabupaten/kota dan pemerintah provinsi.

Realisasi PBJT di Bali per Agustus 2026 mencapai Rp6 triliun atau naik 12,42 persen jika dibandingkan periode sama 2025 mencapai Rp5,3 triliun.

Selain PBJT, pajak daerah juga dikontribusikan oleh pajak kendaraan (PKB) dan opsen sebanyak Rp1,1 triliun, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) Rp1 triliun, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) Rp820,3 miliar, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) Rp429,7 miliar dan pajak bumi dan bangunan perkotaan dan perdesaan (PBBKB) Rp233,5 miliar.

Baca juga:  Denpasar Rancang Target Pajak Daerah Rp 900 Miliar

Selain dari segi pajak daerah, Kabupaten Badung juga berkontribusi terhadap retribusi daerah sebesar 18,70 persen dari total pendapatan retribusi di Bali sebanyak Rp1,52 triliun per Agustus 2026.

Kabupaten Badung juga berkontribusi paling besar mencapai 41,51 persen untuk hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dari total di Bali mencapai Rp874,7 miliar. (kmb/balipost)

BAGIKAN