I Wayan Disel Astawa. (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Melegalkan judi tajen di Bali sempat mencuat dalam Rapat Paripurna ke-19 DPRD Bali ketika Fraksi Partai Golkar menyampaikan Pandangan Umumnya terkait Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Bali Tahun 2024, di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (23/6).

I Nyoman Wirya saat membacakan pandangan umum Fraksi Golkar mempertanyakan, soal merebaknya wacana, aspirasi, dan harapan masyarakat agar tajen dilegalkan.

“Sehubungan dengan merebaknya wacana, aspirasi, dan harapan masyarakat agar tajen dilegalkan, bagaimana tanggapan Saudara Gubernur? Bagaimana pula terkait keberlangsungan tajen sebagai atraksi wisata budaya Bali? Mohon tanggapan dan penjelasan,” ujar Wirya.

Baca juga:  BNN Antisipasi Peredaran Happy Water

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua I DPRD Bali, I Wayan Disel Astawa seusai Rapat Paripurna menilai usulan melegalkan judi tajen di Bali dari Fraksi Golkar hal yang wajar.

Politisi Partai Gerindra ini menyinggung soal zaman kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta, Ali Sadikin, yang berani membangun kasino.

“Kenapa di Bali ini dengan ada lokal genius dan sebagainya, atraksi budaya, saya kira menurut pandangan saya, itu hal wajar jadi usulan kita bersama. Daripada seperti sekarang, tidak dilegalkan, tetapi dia (tajen,red) ada. Kalau kita legalkan akan mengurangi dampak-dampak kriminalisasi yang terjadi,” kata Disel Astawa.

Baca juga:  Kendala Anggaran, Sejumlah Kegiatan Disbud Ditunda

Disel menilai pelegalan judi tajen di Bali akan bermanfaat besar bagi pembangunan Bali ke depan. Karena dari juri tajen akan menambah pendapatan pajak daerah. “Kayak DKI Jakarta dahulu tidak ada jalan tol, namun dengan adanya kasino dibuka, ada perbaikan di sana sini pembangunan. Kita juga berharap di Bali seperti itu kan,” ujarnya.

Untuk itu, ia mengatakan bakal meminta izin kepada pemerintah pusat terkait legalitas tajen ini. Sebab, ada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur pelarangan judi atau taruhan.

Baca juga:  Dampak Pasar Badung Direlokasi, Retribusi PD Pasar Belum Capai Target

Disel menegaskan akan membedah isi KUHP tersebut. Dan saat ini proses legalitas judi tajen masih dalam tahap pengkajian di DPRD Bali. (Ketut Winata/Balipost)

 

BAGIKAN