
DENPASAR, BALIPOST.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Denpasar telah mendata pengelola padel di Denpasar. Nantinya usaha ini akan mengarah ke wajib pajak daerah.
Kepala Bapenda Denpasar IGN Eddy Mulya, Senin (21/7) menjelaskan, pada UU Nomor 1 tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 35 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, diberi kewenangan pada daerah untuk mencari sumber – sumber retribusi baru.
Sementara sesuai definisi UU dan PP, usaha padel memang harus kena pajak. “Sebenarnya padel tidak dijadikan obyek baru pun, kalau dicari definisi sesuai UU dan PP, sudah harus kena pajak,” ujarnya.
Selain itu, setiap usaha rekreasi dan hihuran umum masuk dalam obyek pajak termasuk sport center karena masuk dalam rekreasi dan hiburan umum yang mengenakan tarif pada konsumen sehingga usaha ini dikenakan pajak. “Pajak dari pengelolaan itu (sport center), sama 10 persen,” ujarnya.
Pihaknya pun diakui telah mendata, dan memiliki database terkait usaha padel. Selanjutnya sudah melakukan pendekatan ke pengelola padel supaya dimaklumi juga penerapan pajak daerah. “Dan kita sudah mengarahkan menetapkan menjadi wajib pajak,” ujarnya.
Menurutnya jika usaha padel tidak dikendalikan dengan pengenaan pajak, ia khawatir usaha ini menjadi tidak kompetitif dan suportif. “Nanti menjamur, menjadi tempat olahraga tidak berkualitas dan faktor lainnya seperti safety-nya diabaikan,” ujarnya.
Target pendapatan sesuai APBD 2025 perubahan yaitu Rp3,36 Triliun. Target pendapatan tersebut meliputi pendapatan asli daerah (PAD) Rp2 triliun lebih, pendapatan transfer Rp1,35 triliun, pendapatan lain yang sah Rp1,46 miliar.
Untuk menggenjot pendapatan, pihaknya tengah mendata wajib pajak (WP) baru. Selain itu kluster digital juga terus dikembangkan pada wilayah- wilayah yang ekonominya berkembang, serta memasang alat rekam pada WP.
Anggota fraksi I Nyoman Gede Sumara Putra sebelumnya mendorong Bapenda untuk terus menerapkan digitalisasi perpajakan dengan melakukan pendekatan, sosialisasi dan edukasi kepada wajib pajak untuk sadar melakukan kewajiban membayar dan melaporkan pajak secara digital.
Mengingat masih kecilnya persentase wajib pajak khususnya hotel dan restoran yang dipasang alat perekam pajak, maka ia meminta agar sistem digital ini jug menyasar WP hotel dan restoran. “Seandainya sistem ini dapat dimaksimalkan maka peningkatan pendapatan dari pajak daerah akan jauh lebih meningkat,” ujarnya. (Citta Maya/balipost)