Visitasi Keterbukaan Informasi Publik pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Bangli, Selasa (29/9). (BP/Ina)

BANGLI, BALIPOST.com – Empat badan publik di Kabupaten Bangli yakni Kecamatan Susut, Desa Kayubihi, Desa Peninjoan, dan Kelurahan Kubu menjadi sasaran evaluasi Keterbukaan Informasi Publik dalam kegiatan visitasi Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali, Selasa (29/9).

Evaluasi yang berlangsung di Ruang Rapat Krisna Setda Bangli difokuskan pada pengelolaan layanan informasi publik, pemenuhan Daftar Informasi Publik (DIP), penyediaan informasi secara berkala dan serta-merta, serta optimalisasi portal digital PPID.

Baca juga:  Patroli Polisi Sasar Pelanggar Protokol Kesehatan

Dalam proses visitasi tersebut, Kecamatan Susut mendapat apresiasi atas inovasi layanan informasi terpadu dan koordinasi dengan desa-desa di wilayahnya. Sementara Desa Peninjoan dan Desa Kayubihi disorot terkait pengelolaan anggaran desa yang transparan serta pemanfaatan media sosial dan papan informasi desa sebagai sarana transparansi publik. Sedangkan Kelurahan Kubu dinilai dalam hal kesiapan dokumen administrasi kelurahan serta kemudahan akses informasi bagi warga setempat.

Baca juga:  Kakanwil Pemasyarakatan Geledah Kamar Hunian di Rutan Bangli

Menurut Ketua Tim Monev Komisi Informasi Provinsi Bali Dewa Nyoman Suardana keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan hak konstitusional masyarakat sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Visitasi ini dilakukan untuk melihat langsung sejauh mana komitmen badan publik di tingkat paling dasar dalam mengelola dan menyajikan informasi kepada masyarakat. Desa dan kelurahan merupakan garis terdepan pelayanan publik, sehingga transparansi dalam pengelolaan anggaran, program kerja, dan dokumen publik sangat krusial,” tegasnya.

Baca juga:  Parkir Sembarangan di Depan Uluwatu Square, Belasan Motor Diangkut Tim Gabungan

Selain melakukan verifikasi lapangan, Tim KI juga memberikan pembinaan langsung mengenai standar operasional prosedur (SOP) penanganan sengketa informasi serta tata cara pengkategorian informasi yang dikecualikan. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh badan publik di Kabupaten Bangli, khususnya di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan, dapat terus meningkatkan kualifikasi keterbukaan informasinya. (Dayu Swasrina/balipost)

 

BAGIKAN