Proses penghitungan suara dalam hajatan pemilihan perbekel tahun sebelumnya di Tabanan.(BP/dok)

SINGASANA, BALIPOST.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tabanan mulai mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak 2027 yang akan digelar di 97 desa. Persiapan teknis dan penyempurnaan tahapan Pilkel akan mulai digodok lebih intensif pada Maret 2027, sementara kebutuhan anggaran melalui Bantuan Keuangan Khusus (BKK) desa kini mulai dihitung.

Kabid Pemerintahan Desa DPMD Tabanan, I Wayan Carma, mengatakan pelaksanaan Pilkel Serentak 2027 dijadwalkan berlangsung November 2027, sedangkan pelantikan perbekel terpilih direncanakan pada Desember 2027. Sosialisasi kepada desa-desa pelaksana akan dilakukan mulai sekitar Juli 2027, atau enam bulan sebelum pelaksanaan tahapan pemilihan. “Kita mendahului, khusus DPMD dan kepanitiaan di kabupaten. Kita matangkan di bulan Maret depan,” jelas Carma, Selasa (29/9).

Baca juga:  DPMD Tabanan Rancang Anggaran Rp 3,2 Miliar untuk Pilkel 2027

Menurut dia, DPMD Tabanan juga mulai menyesuaikan regulasi daerah dengan ketentuan terbaru. Salah satunya terkait mekanisme apabila dalam penjaringan dan penyaringan hanya terdapat satu calon. Ketentuan mengenai pemilihan kepala desa dengan satu calon telah diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa.

Dalam kondisi hanya terdapat satu calon hingga batas akhir pendaftaran, panitia pemilihan tingkat desa terlebih dahulu melakukan perpanjangan waktu selama 15 hari. Apabila setelah perpanjangan tetap hanya terdapat satu calon, proses dilanjutkan melalui musyawarah desa yang melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan panitia pemilihan.

Jika melalui musyawarah tersebut ditetapkan satu calon, pemungutan suara tetap dilaksanakan dengan menyediakan dua pilihan pada surat suara, yakni nama calon dan pilihan kosong. Dengan demikian, keberadaan calon tunggal tetap melalui mekanisme pemilihan.

Baca juga:  Empat Wilayah di Bali Masuk Kekeringan Ekstrem

Selain persoalan calon tunggal, ketentuan mengenai masa jabatan dan batas pencalonan juga menjadi perhatian. UU Nomor 3 Tahun 2024 menetapkan masa jabatan kepala desa selama delapan tahun sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan.

Carma mengatakan, ketentuan tersebut akan menjadi salah satu materi yang disesuaikan dalam persiapan Pilkel 2027. DPMD juga akan melakukan pendataan terhadap calon yang memenuhi ketentuan pencalonan sesuai regulasi yang berlaku.
Dari sisi pembiayaan, pelaksanaan Pilkel Serentak 2027 menggunakan APBD Kabupaten Tabanan yang ditugaskan kepada desa melalui pola BKK.

Baca juga:  Polsek Sukawati Kawal Pemungutan Suara Pilkel 2026 di Lima Desa

Anggaran tersebut antara lain untuk pencetakan surat suara, kotak suara, perlengkapan tempat pemungutan suara (TPS), hingga honorarium penyelenggara.

Untuk 97 desa yang akan melaksanakan Pilkel serentak, total kebutuhan anggaran yang tengah dihitung mencapai sekitar Rp6,3 miliar. Besaran BKK masing-masing desa akan disesuaikan dengan jumlah pemilih. “Anggarannya dari APBD kabupaten melalui BKK. Besarannya masing-masing desa menyesuaikan jumlah pemilih,” ujar Carma.

Dengan tahapan yang mulai berjalan pada 2027, DPMD Tabanan menargetkan seluruh regulasi, tahapan, kebutuhan anggaran, serta kesiapan kepanitiaan sudah matang sebelum memasuki tahapan sosialisasi pada Juli 2027. Pilkel Serentak 2027 ditargetkan memasuki pemungutan suara pada November dan dilanjutkan dengan pelantikan perbekel terpilih pada Desember 2027.(Puspawati/balipost)

 

BAGIKAN