Proses pelantikan I Made Westra sebagai PAW DPRD Kota Denpasar, Selasa (29/9). (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – I Made Westrea resmi dilantik sebagai pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kota Denpasar dari Fraksi PDI Perjuangan, Selasa (29/9). Ia dilantik menggantikan I Wayan Suadi Putra yang mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai Direktur Utama Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar.

Ditemui usai pelantikan, Made Westra menyatakan akan terus belajar bersama anggota DPRD lainnya. Ia yang juga sebelumnya pernah menjabat sebagai Dirut Perumda Pasar Kota Denpasar mengaku akan bertukar pengalaman dengan Suadi Putra. “Kami saling berbagi, Pak Suadi yang kini sebagai Dirut Perumda Pasar meminta petunjuk dengan saya. Begitu juga saya meminta petunjuk kepadanya bagaimana menjadi anggota dewan yang berfungsi,” ungkapnya.

Baca juga:  Pejabat Baru Pangkostrad Dilantik Pekan Depan

Disisi lain ia mengaku ersyukur proses PAW berjalan sesuai ketentuan. Kendati masa jabatan DPRD periode ini telah berjalan hampir dua tahun, dia mengaku siap menjalankan tugas sebagai wakil rakyat. “Ini merupakan amanah yang harus saya jalankan dengan penuh tanggung jawab. Saya siap belajar dan menyesuaikan diri agar bisa menjalankan tugas sebagai anggota DPRD dengan baik,” ujar Westra.

Westra mengatakan akan memprioritaskan penyerapan serta pengawalan aspirasi masyarakat, terutama konstituen di daerah pemilihannya. Dia juga menyatakan siap mengawal program pembangunan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat Kota Denpasar.

Baca juga:  Anggota Korps Zeni Diimbau Bijak Gunakan Medsos

Sebagai kader PDI Perjuangan, Westra menyebut akan menjalankan tugas sesuai mekanisme partai serta mengikuti arahan organisasi dalam melaksanakan tiga fungsi utama DPRD, yakni legislasi, penganggaran dan pengawasan.

Sebelum masuk ke dunia legislatif, Westra memiliki pengalaman cukup panjang di lingkungan Perumda Pasar Kota Denpasar. Dia tercatat pernah menjadi bagian jajaran direksi perusahaan daerah tersebut sejak 2000 hingga 2017. Westra juga pernah dipercaya menjabat Direktur Utama Perumda Pasar menggantikan I Wayan Darsa.

Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Denpasar, I Gede Made Bajhu Pravita, mengatakan setelah PAW rampung, DPRD Denpasar akan melakukan penataan alat kelengkapan dewan (AKD). Salah satunya pengisian posisi Ketua Komisi III yang sebelumnya ditempati Suadi Putra “PAW dulu, nanti baru membenahi alat kelengkapan dewan,” tegas Bajhu Pravita.

Baca juga:  Buru Sopir Truk Pelaku Tabrak Lari, Polisi Cek CCTV

Made Westra ditetapkan sebagai calon pengganti berdasarkan mekanisme PAW. Pada Pemilu Legislatif 2024, PDI Perjuangan memperoleh enam kursi di Daerah Pemilihan (Dapil) Denpasar V.

Westra memperoleh 3.510 suara sah dan berada di posisi ketujuh dalam perolehan suara caleg PDIP di dapil tersebut. Dengan posisi tersebut, Westra menjadi calon yang berhak menggantikan Suadi Putra setelah kursi anggota DPRD ditinggalkan. (Widiastuti/balipost)

BAGIKAN