Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan, bersama rombongan saat konsultasi hukum di Kejati Bali, Rabu (21/10). (BP/Ist)

NEGARA, BALIPOST. com – Pemerintah Kabupaten Jembrana bersama DPRD Jembrana meminta pendapat hukum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali terkait tindak lanjut tanah Gilimanuk. Upaya meminta legal opinion ke Kejati Bali ini merupakan salah satu poin persyaratan yang diperlukan dan direkomendasikan ke eksekutif.

Ketua Pansus Tanah Gilimanuk, I Ketut Suastika, Jumat (23/10) mengatakan, dari hasil konsultasi hukum tersebut, persoalan lahan Gilimanuk masih dilakukan pengkajian oleh Kejati Bali. “Masih dikaji,” katanya.

Konsultasi hukum itu dilakukan Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan, Rabu (21/10), untuk memperjelas status kepemilikan lahan yang telah dihuni warga Gilimanuk secara turun-temurun.

Baca juga:  Hindari Penyalahgunaan, Bermain Layangan Perlu Pengaturan

Selain Bupati, dalam pertemuan di Lounge Kejati Bali tersebut, Bupati Kembang hadir didampingi Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, Ketua Pansus HPL Gilimanuk, I Ketut Suastika, serta tokoh masyarakat Gilimanuk. Rombongan diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Setiawan Budi Cahyono.

Agenda utama audiensi ini adalah meminta pandangan dan pendampingan hukum terkait penataan lahan di kawasan Gilimanuk, sehingga perjuangan warga untuk mendapatkan hak milik yang sah dapat terealisasi sesuai prosedur hukum.

Bupati Kembang menegaskan arahan dari Kejati Bali sangat vital agar seluruh kebijakan daerah, termasuk penyelesaian lahan Gilimanuk dan program pembangunan lainnya, tetap taat asas. “Koordinasi yang kuat antara Pemkab Jembrana dan Kejati Bali adalah modal utama kami untuk menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Bupati Kembang.

Baca juga:  Apresiasi PU Fraksi DPRD, Bupati Adi Arnawa Siapkan Langkah Cepat Atasi Kemacetan dan Sampah

Menanggapi hal itu, Kajati Bali, Setiawan Budi Cahyono, menyatakan kesiapannya untuk bersinergi dan memberikan pendampingan hukum. Dukungan penuh dari Kejati Bali ini diharapkan mampu mempercepat penyelesaian isu-isu strategis di Jembrana demi kesejahteraan dan keadilan masyarakat. Sebelumnya, DPRD merekomendasikan ke eksekutif agar dilakukan permohonan LO ke Kejati Bali dengan menyertakan dasar hukum yang tepat. Bukan lagi memindahtangankan, melainkan pelepasan.

Pansus menginstruksikan dilakukannya proses appraisal atau penilaian harga tanah oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) independen. Selain itu, inventarisasi dan pendataan ulang terhadap seluruh objek lahan di Gilimanuk mendesak untuk segera direalisasikan.

Baca juga:  Pengeluaran Rumah Tangga Naik hingga Belasan Persen, Galungan dan Kuningan Beri 'Multiplier Effect' pada Bali

Langkah pendataan ulang ini akan memadukan sinergi antara Badan Pertanahan Nasional (BPN), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta KJPP. (surya dharma/balipost)

BAGIKAN