Rapat Pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Buleleng Tahun 2026. (BP/Yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Sebanyak enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang tercantum dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Buleleng Tahun 2026 belum diajukan eksekutif kepada DPRD Buleleng untuk dibahas.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Buleleng, Hj. Mulyadi Putra, mengatakan enam Ranperda tersebut merupakan bagian dari 16 Ranperda yang telah ditetapkan dalam Propemperda 2026. Hingga kini, pemerintah daerah masih belum menyampaikan enam rancangan tersebut kepada DPRD.

Salah satu yang menjadi perhatian ialah Ranperda tentang Pemilihan Perbekel. Regulasi ini berkaitan dengan pelaksanaan Pemilihan Perbekel (Pilkel) secara serentak yang dijadwalkan berlangsung pada 2027.

Baca juga:  RSUD Buleleng Siapkan Ini untuk Pasien Terjangkit Virus Corona

Mulyadi mengatakan, penyelesaian Ranperda tersebut semestinya dilakukan pada 2026. Namun, penyusunannya masih menunggu regulasi dari pemerintah di tingkat atas sebagai acuan bagi eksekutif.

“Seharusnya selesai di tahun 2026. Namun salah satu kendala adalah regulasi di tingkat atas belum turun. Regulasi itu dibutuhkan pihak eksekutif untuk menjadi dasar penyusunan aturan,” kata Mulyadi, Senin (5/10).

Menurut dia, tahapan persiapan Pilkel 2027 tetap harus berjalan. Jika Perda belum dapat diselesaikan, pemerintah daerah memiliki opsi menggunakan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar pelaksanaan. Kendati demikian, Bapemperda tetap mendorong agar aturan tersebut ditetapkan melalui Perda.

Baca juga:  Mural Hiasi Taman Kota Lumintang

Selain Ranperda Pemilihan Perbekel, dua rancangan lainnya menyangkut pemerintahan desa. Keduanya adalah Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta Ranperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Tiga Ranperda lainnya berkaitan dengan sektor pariwisata, yakni Ranperda Rencana Induk Pariwisata Kabupaten Buleleng 2025–2030, Ranperda Penyelenggaraan Kepariwisataan, serta Ranperda Perlindungan dan Pemajuan Ekonomi Kreatif.

Bapemperda, kata Mulyadi, telah meminta eksekutif memperkuat koordinasi terkait regulasi yang diperlukan sebagai landasan penyusunan rancangan tersebut.

“Sudah kami sampaikan ke eksekutif, agar segera melakukan koordinasi dan komunikasi, yang berkaitan dengan regulasi di atasnya,” ujarnya.

Baca juga:  Kemas Potensi Desa Menjadi Paket Wisata

Sementara itu, dari total 16 Ranperda dalam Propemperda 2026, sebanyak empat telah ditetapkan dan diundangkan menjadi Perda. Enam lainnya masih berproses melalui sejumlah tahapan, antara lain evaluasi, konsultasi, harmonisasi, pembahasan, dan verifikasi oleh pemerintah pusat maupun daerah.

Dengan demikian, masih terdapat enam Ranperda yang belum masuk ke DPRD untuk dibahas. “Kita meminta proses pengajuan dipercepat agar agenda pembentukan regulasi daerah dapat berjalan sesuai target, terlebih sejumlah aturan tersebut dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan program pemerintahan,” imbuhnya. (Yudha/balipost)

 

BAGIKAN