Kepala Satpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kepala Satuan Polisi Pramong Praja (Kasatpol PP) Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, resmi mengajukan upaya hukum banding atas dikabulkannya gugatan yang diajukan PT. Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group, terkait persoalan lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida.

Informasi diterima, Senin (21/9), pembanding resmi diajukan pada Pemohon tanggal 16 September 2026 dengan terbanding PT. Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group (Penggugat). Status banding perkara ini telah termuat di SIPP PTUN Denpasar.

Baca juga:  Gubernur Koster Resmi Memulai Pematangan Lahan Kawasan PKB

Sebelumnya, majelis hakim PTUN Denpasar yang menyidangkan perkara gugatan dengan nomor  perkara 17/G/2026/PTUN.DPS., yang diajukan PT. Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group, dengan tergugat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Provinsi Bali, telah memutus perkara ini secara elektronik, Kamis (3/9).

Majelis hakim yang diketuai Aditya Permata Putra, dengan hakim anggota Ryan Surya Pradhana dan Ulfa Septian Dika, dalam kasus lift kaca di Nusa Penida ini “memenangkan” investor dan menyatakan eksepsi tergugat (Kasat Pol PP Provinsi Bali) tidak dapat diterima.

Baca juga:  PM Timor Leste Lakukan Kunjungan Resmi di Istana Bogor

Sebagaimana putusan hakim PTUN Denpasar, yang telah diunggah ke dalam SIPP PTUN Denpasar, dijelaskan bahwa majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Hakim juga menutuskan menyatakan batal Surat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali Nomor: B.22.300.1/11634/Bid.II/Satpol PP Tanggal 27 November 2025, Perihal pemberitahuan yang ditujukan kepada Zhang Zhiliang (Direktur PT. Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group).

Masih dalam putusan lift kaca itu, hakim meminta dan mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali Nomor: B.22.300.1/11634/Bid.II/Satpol PP Tanggal 27 November 2025, perihal pemberitahuan yang ditujukan kepada Zhang Zhiliang (Direktur PT. Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group). Terakhir, meminta menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp11.988.000,00. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Buntut Penembakan 2 WNA, Polres Badung Intensifkan Deteksi Penyelundupan Senpi
BAGIKAN