
DENPASAR, BALIPOST.com – Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, mendorong sinergi antara LPD dengan Bagha Padruwen Desa Adat (BUPDA) untuk memperkuat perekonomian Desa Adat. Wujud sinergi dilakukan melalui skema pembiayaan BUPDA melalui kredit produktif dari LPD.
Untuk memperkuat sinergi, maka diperlukan regulasi berupa pararem LPD yang mengatur dengan jelas skema pembiayaan BUPDA agar tetap memenuhi prinsip kehati-hatian.
Hal tersebut disampaikan Petajuh Baga IV Bidang Perekonomian Adat MDA Bali, I Ketut Madra saat menjadi narasumber dalam Peningkatan Kapasitas Pengelola BUPDA Kerta Widana, Desa Adat Pohgading, Kecamatan Denpasar Utara, bertempat di Kantor LPD Desa Adat Pohgading, Senin (29/9).
Menurut Madra, kemandirian desa adat sangat ditentukan oleh kemampuannya dalam membiayai kewajiban di bidang pawongan, palemahan dan parahyangan.
“Tanggung jawab desa adat sangat besar dalam melaksanakan Panca Yadnya, dan juga di bidang yang berkaitan dengan membangun pawongan dan penataan palemahan. Biaya yang dibutuhkan cukup besar,” katanya.
Pembiayaan tersebut seharusnya dapat dilakukan dengan membangun perekonomian di masing-masing desa adat.
Selama ini, kata Madra, banyak LPD telah menjadi sumber pendapatan bagi desa adat dari sektor keuangan. Sementara pendapatan dari sektor riil melalui berbagai usaha ekonomi belum banyak dilakukan desa adat. Padahal, LPD memiliki banyak dana pihak ketiga yang mengendap (idle funds) sehingga kurang produktif.
Menurut Madra, idle funds di LPD tersebut dapat digunakan untuk menggerakkan BUPDA. “Jadi LPD menjadi kekuatan utama penggerak BUPDA melalui pembiayaan produktif,” katanya.
Sinergi LPD dan BUPDA akan semakin memperkuat kemandirian ekonomi masing-masing desa adat di Bali.
Dengan bergeraknya BUPDA melalui pembiayaan oleh LPD, tidak saja keuntungan materiil yang didapat desa adat, tetapi juga membuka lapangan pekerjaan yang luas dan memberdayakan usaha-usaha milik Krama desa adat.
Namun, Madra mengingatkan skema pembiayaan BUPDA oleh LPD melalui kredit produktif tetap harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian. “Pengelola BUPDA wajib menyusun rencana bisnis yang matang. Menguraikan dengan jelas berapa kebutuhan dana, dan bagaimana kemampuan pengembalian kredit kepada LPD. Dan prajuru desa adat juga harus benar-benar ikut mengawasi jalannya BUPDA,” kata Madra.
Untuk memperkuat sinergitas LPD dan BUPDA, maka dibutuhkan adanya kepastian regulasi berupa pararem. “Untuk itu, saya mendorong prajuru Desa Adat Pohgading segera menyusun pararem LPD yang mengatur dengan detail bagaimana tata kelola pemberian kredit termasuk kredit usaha bagi BUPDA,” katanya.
Sementara itu, Petajuh Baga II Bidang Kelembagaan dan SDM MDA Bali, Gede Nurjaya mempertegas bahwa sinergi antara LPD dan BUPDA sangat memungkinkan secara kelembagaan. “LPD dan BUPDA adalah sama-sama lembaga ekonomi milik desa adat. Karena sama-sama padruwen desa adat, maka LPD dan BUPDA seharusnya saling menghidupkan demi kuatnya ekonomi adat,” tegas Nurjaya.
Kaitannya dengan pararem, lanjut Nurjaya, dapat menjadi acuan penyelesaian jika terjadi wicara atau permasalahan dalam perjalanan pengelolaan LPD dan BUPDA. Di pararem itulah, tata cara penyelesaian masalah dilakulan berdasarkan hukum adat tidak sampai melibatkan aparat hukum negara.
Bendesa Desa Adat Pohgading, I Wayan Mirtha menyambut positif dorongan MDA untuk mensinergikan LPD dengan BUPDA. Pihaknya segera akan melakukan langkah-langkah untuk menguatkan sinergi, salah satunya dengan menyusun pararem LPD. “Segera akan kami buatkan pararem LPD, sehingga LPD dapat bersinergi dengan BUPDA,” katanya. (Nyoman Winata/balipost)










