
AMLAPURA, BALIPOST.com – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karangasem melakukan koreksi kubikasi truk yang membawa material galian C yang melebihi volume dalam faktur. Upaya itu dilakukan BPKAD untuk mengoptimalkan penerimaan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).
Kepala BPKAD Karangasem, I Nyoman Siki Ngurah, Senin (28/9), mengungkapkan, program tersebut dimulai sejak akhir Juni 2026 dan diterapkan secara lebih intensif sejak Juli. Koreksi dilakukan di 7 pos pengawasan MBLB, baik secara digital maupun manual. Pada Juli 2026, tercatat 1.068 truk yang dikoreksi. Dari jumlah tersebut, total kubikasi awal berdasarkan faktur tercatat sekitar 4.565 meter kubik.
Siki Ngurah mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan dan koreksi di lapangan, kubikasinya mencapai sekitar 9.501 meter kubik. Koreksi tersebut menghasilkan selisih kubikasi yang kemudian menjadi dasar penghitungan kewajiban pajak MBLB. Dari koreksi pada Juli saja, potensi penerimaan yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp107 juta.
Sementara, hingga 18 Agustus 2026, sebanyak 1.065 truk kembali dilakukan koreksi. Kubikasi berdasarkan faktur tercatat sekitar 4.164 meter kubik, sedangkan hasil koreksi mencapai sekitar 7.286 meter kubik, atau terdapat selisih sekitar 3.122 meter kubik. Dari koreksi tersebut, nilai yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp96,36 juta. “Jika tren koreksi tersebut terus berjalan, potensi penerimaan yang dapat diselamatkan dari sektor kubikasi diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 miliar dalam setahun,” ujarnya.
Menurut Siki Ngurah, koreksi kubikasi ini menjadi salah satu langkah BPKAD Karangasem dalam memperkuat pengawasan penerimaan MBLB, sembari menunggu penerapan sistem pengawasan yang lebih terintegrasi, termasuk rencana pembangunan jembatan timbang.
Dalam praktiknya, kendaraan yang membawa material melebihi kubikasi yang tercantum dalam faktur tetap dikenakan kewajiban atas selisih tersebut. BPKAD juga mengimbau para wajib pajak maupun pengusaha yang menjual material agar memuat sesuai dengan faktur yang diterbitkan.
“Kalau ada kelebihan tetap dikenakan. Tinggal kami mengimbau kepada para wajib pajak yang menjual pasir agar sesuai dengan faktur,” katanya.
Dia menjelaskan, selama proses koreksi kubikasi, pihaknya umumnya menemukan kelebihan muatan sekitar 2 hingga 4 meter kubik per truk. Rata-rata sekitar 35 truk per hari yang perlu dilakukan koreksi. Standar muatan truk yang menjadi acuan berada di kisaran 8 meter kubik. Untuk memastikan data lapangan akurat, petugas mencatat secara rinci kendaraan yang diperiksa, termasuk nomor polisi dan dokumentasi foto.
“Pada akhir bulan, data tersebut kemudian dicocokkan dengan laporan dari pengusaha karena pencatatan dari kedua pihak dapat berbeda. Apabila ditemukan selisih, pengusaha dipanggil untuk mencocokkan data dan membawa bukti masing-masing. Selisih kewajiban berdasarkan hasil koreksi kemudian menjadi tanggung jawab pengusaha. Saat ini terdapat 8 pos/portal MBLB di Karangasem, terdiri dari tujuh pos pengawasan dan satu pos kontrol,” jelasnya. (Eka Parananda/balipost)










