
DENPASAR, BALIPOST.com – Tiga orang terdakwa dalam kasus dugaan korupsi di LPD Desa Adat Padangtegal, Ubud, Gianyar, telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Rp11.335.282.300.
Kasus yang menjerat IWA (61) selaku Ketua LPD Desa Adat Padangtegal ini, juga melibatkan dua orang lain di luar desa adat setempat yakni terdakwa IMD berprofesi sebagai notaris dan pengusaha kelahiran Korea/sudah WNI, CCH, dilakukan penuntutan secara terpisah.
Dalam dakwaan JPU Ida Bagus Putra Udhyana Pidana dari Kejari Gianyar, yang telah dibacakan di Pengadilan Tipikor Denpasar, disebut bahwa atas dakwaan itu pihak terdakwa tidak melakukan perlawanan atau eksepsi. “Tidak ada perlawanan (eksepsi). Sehingga langsung saksi Selasa depan. Karena selasa ini, tim sedang adak diklat,” ucap Kasipidsus Kejari Gianyar, I Kadek Wahyudi Ardika, dikonfirmasi Senin (28/9).
Berdasarkan dakwaan yang dibacakan pihak JPU dari Kejari Gianyar di Pengadilan Tipikor Denpasar, bahwa peristiwa ini diduga terjadi pada kurun waktu 2012 hingga 2020.
IWA diduga memberikan kredit secara melawan hukum, salah satunya memberikan kredit tanpa analisa kredit, analisa kemampuan bayar dan tanpa analisa jaminan yaitu, seperti dugaan memberikan kredit dan penambahan plafond kredit secara langsung kepada IMD, saksi IMW, tanpa melalui bagian kredit. Bahkan disebut menerima jaminan atas nama orang lain atau bukan atas nama nasabah kredit (debitur).
Masih dalam dakwaan JPU, dalam kasus ini juga disebut adanya dugaan memberikan kredit topengan yaitu kredit dengan meminjam atas nama IMW yang merupakan IMD (terdakwa dalam berkas terpisah) kemudian dicairkan pada IMD, serta menggabungkan dan mengalihkan kredit macet atas nama IMD dan IMW menjadi kredit atas nama PT BDP yang dikelola oleh CCH selaku direktur tanpa analisa kredit dan analisa jaminan.
Jaksa juga menguraikan, Ketua LPD mengalihkan kredit menjadi atas nama PT BDP tanpa persetujuan dari Ketua Badan Pengawas. Pemberian kredit melebihi batas maksimum pemberian kredit. Atas dasar itu, terdakwa juga disebut memberikan kredit tanpa manajemen risiko pinjaman, dan risiko likuiditas Kredit.
Atas peristiwa itu, ketua LPD disebut melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi, di mana perbuatan melawan hukum Terdakwa tersebut telah menyebabkan bertambahnya kekayaan (verrijking) bagi pihak-pihak lain.
Masih dalam dakwaan JPU, disebut pencairan kredit Rekening Koran (Revolving Credit atau RC) secara bertahap melalui transfer dan setor tunai oleh LPD Padangtegal ke IMD dengan total uang kredit yang diterima sebesar Rp10.910.282.300.
Penerimaan pencairan kredit topengan atas nama IMW sebesar Rp425.000.000 yang ditransfer ke rekening atas nama IMD. Juga, kata JPU, perbuatan terdakwa membuat bertambahnya kekayaan CCH yang disebabkan secara langsung oleh perbuatan terdakwa bersama IMD dan IMW.
Dari pokok kredit atas nama IMD dan IMW yang telah dicairkan kepada Dwita, S.H., terdapat uang sebesar Rp3.609.710.508 ditransfer ke rekening CCH, serta seluruh kredit macet atas nama IMD dan IMW dialihkan menjadi kredit atas nama BDP yang dikelola CCH.
JPU dari Kejari Gianyar menyebut bertambahnya kekayaan tersebut memiliki hubungan kausalitas langsung dengan perbuatan melawan hukum terdakwa.
Sesuai perhitungan kerugian, dari akuntan publik, selisih semua kredit dan temuan data riil dari dokumen pembukuan, disebut adanya dugaan kerugian senilai Rp11.335.282.300.
Kini, atas dakwaan tersebut, perkara ini sedang dalam pembuktian di Pengadilan Tipikor Denpasar. (Miasa/balipost)










