
DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali bersama Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar memperkuat komitmen dalam menjamin pemenuhan hak penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum. Penguatan komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Penyediaan Layanan bagi Penyandang Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum di Provinsi Bali.
Penandatanganan nota kesepakatan berlangsung saat Gubernur Bali, Wayan Koster menerima Kepala Pengadilan Tinggi Denpasar Dr. Ifa Sudewi, S.H., M.Hum., di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha, Denpasar, Jumat (25/9) pagi.
Kerja sama ini diarahkan untuk memastikan penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum memperoleh layanan peradilan yang layak, mudah diakses, serta bebas dari perlakuan diskriminatif.
Kepala Pengadilan Tinggi Denpasar, Ifa Sudewi mengatakan, penyediaan layanan bagi penyandang disabilitas merupakan amanat peraturan perundang-undangan. Secara khusus, penyediaan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas dalam proses peradilan telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2020.
Menurut Ifa, penerapan layanan yang ramah bagi penyandang disabilitas telah dilakukan di lingkungan Pengadilan Negeri Denpasar. Hal tersebut antara lain diwujudkan melalui penyediaan akses dan jalur yang ramah disabilitas serta berbagai sarana dan prasarana pendukung.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum dapat memperoleh pelayanan peradilan secara layak. Selain aspek aksesibilitas, pelayanan juga diarahkan untuk menjamin setiap warga memperoleh perlakuan yang setara tanpa diskriminasi.
Nota kesepakatan antara Pengadilan Tinggi Denpasar dan Pemprov Bali tersebut berlaku selama lima tahun. Melalui kerja sama ini, koordinasi antara kedua lembaga diharapkan semakin kuat dalam mendukung penyediaan layanan hukum yang inklusif bagi penyandang disabilitas di Bali.
Gubernur Koster menyambut baik penandatanganan nota kesepakatan tersebut. Menurut Koster, pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam mengakses pelayanan hukum harus menjadi perhatian bersama.
“Ini program yang sangat bagus, menjamin penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum mendapatkan pelayanan yang baik,” ungkap Gubernur Koster.
Dari sisi pemerintah daerah, Pemprov Bali telah memiliki landasan hukum berupa Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyediaan Layanan bagi Penyandang Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum.
Keberadaan perda tersebut menjadi salah satu dasar bagi Pemprov Bali dalam mendukung penyediaan layanan yang inklusif bagi penyandang disabilitas, termasuk ketika mereka berhadapan dengan proses hukum.
Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Bali didampingi Kepala Dinas Sosial dan P3A Provinsi Bali serta Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Bali. (kmb/balipost)










