Lima saksi memberi keterangan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (24/9).  (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Ngakan Made Karya Mardika (39), terdakwa kasus dugaan korupsi senilai Rp6,5 miliar pada sebuah bank milik pemerintah di Gianyar, Kamis (24/9) kembali digiring ke Pengadilan Tipikor Denpasar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nengah Astawa dkk., dari Kejati Bali menghadirkan lima orang saksi dalam dugaan “pembobolan” dana nasabah prioritas pada salah satu bank BUMN ini.

Mereka yang bersaksi yakni Kadek Soni Setiawan (selaku auditor), Posma Sihombing (bagian PBO), Putu Yeni Arisanti, Mahendrasuari Ariani, Ni Wayan Purnawati (Priority Bank Asistan). Di depan majelis hakim, yang diketuai Eni Martiningrum, saksi banyak ditanya mekanisme nasabah prioritas, termasuk adanya prosedur dan pergantian kartu Kredit.

Baca juga:  Sasar Kawasan Puspem, Satpol PP Gianyar Tertibkan Toko yang "Makan" Trotoar

Saksi auditor di persidangan mengaku  terdapat dugaan adanya penyalahgunaan dana nasabah. Pada kesempatan itu, saksi juga ditanya terkait kemana aliran dana yang diduga diambil terdakwa. Saksi menyebut adanya transferan ke pihak lain. “Apakah ada dipakai membeli tanah misalnya? Kan kalau ada bisa ke TPPU,” tanya hakim anggota.

Namun saksi menyebut selama melakukan auditor, hanya ditemukan ditransfer ke pihak lain, salah satunya ke LPD.  Selain itu, ketika ditanya tim JPU, disebut diduga digunakan terdakwa untuk usaha, termasuk salah satunya bisnis ayam geprek.
Dalam dakwaan JPU disebut dalam kasus ini ada dugaan korupsi senilai Rp6,5 miliar.

Baca juga:  Taekwondo dan Cricket Tanpa Penonton di Porprov

Ngakan Made Karya Mardika adalah Priority Banking Officer (PBO) pada salah satu bank yang berkantor di Gianyar. Dalam dakwaan disebut, kurun waktu Februari 2021 sampai November 2024, diduga secara melawan hukum telah melakukan perbuatan menyalahgunakan rekening simpanan dan dana investasi enam orang nasabah prioritas pada bank plat merah ini di Kantor Cabang Renon dan Gianyar.

Yakni, diduga menyalahgunakan rekening simpanan Minako Nagasawa untuk kepentingan pribadi, dengan melakukan aktivasi kartu bank prioritas untuk kemudian menarik dana pada rekening simpanan Minako Nagasawa sebesar Rp161.890.947,00.

Kedua, diduga menguasai dana top up investasi nasabah atas nama Desak Putu Sri Padmawati untuk kepentingan pribadi. Ketiga, diduga enguasai dana top up investasi/pencairan dana hasil investasi nasabah atas nama Sang Ayu Nyoman Santiani. Ke empat diduga menguasai dana pencairan hasil investasi nasabah atas nama Gusti Putu Parwati.

Baca juga:  Sampah Menumpuk di Pantai Kuta, Diduga Ulah Oknum dari Luar Kawasan

Kelima diduga menyalahgunakan rekening simpanan dan dana investasi atas nama I Ketut Agus Santika untuk kepentingan pribadi dengan mengubah rekening yang akan digunakan untuk menampung pencairan investasi reksadana dan juga bertransaksi menggunakan dana pada rekening simpanan nasabah tanpa sepengetahuan dan persetujuan I Ketut Agus Santika. Ke enam, terdakwa diduga menyalahgunakan dana investasi Ida Bagus Putu Djendra untuk kepentingan pribadi. (Made Miasa/balipost)

 

BAGIKAN