
DENPASAR, BALIPOST.com – Sidang dugaan peredaran narkotika di sebuah club malam di Jalan Gunung Soputan Denpasar, yang digerebek Mabes Polri, sudah masuk pembuktian di PN Denpasar. Pekan kemarin, sejumlah anggota Mabes Polri diminta keterangan di PN Denpasar. Duduk sebagai terdakwa adalah I Wayan Sb, MR dan IGBA. Mereka didampingi tim kuasa hukumnya, I Wayan Sukawinaya dkk.
Yang menarik, saat sidang pihak kuasa hukum terdakwa sempat menyinggung soal bea cukai karena ada dalam daftar berkas yang diterima atas perkara ini menyinggung soal bea cukai. Sidang dilanjutkan pekan ini, dengan agenda masih saksi.
Sementara terungkap dalam berkas dakwaan JPU Finna Wulandari dari Kejari Denpasar, dalam tiga terdakwa ini disita sekitar 605 butir ekstasi, baik yang diamankan saat berada dalam suatu ruangan (room), maupun di luar seperti yang disimpan salah satu terdakwa di bawah jok motor.
Dalam sidang yang dipimpin hakim I Wayan Suarta ini, juga terungkap bahwa saat penggerebekan polisi dari Subdit IV Dittipid Narkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Pol Handik Zusen dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombes Pol Kevin Leleury, sejumlah anggota melakukan penyamaran dan seolah menjadi tamu club malam di sana. Begitu ekstasi dibawakan salah satu terdakwa, lalu dilakukan penangkapan dan penggeledahan pada 15 Maret 2026 dini hari.
Ditemukanlah ratusan ekstasi tersebut. Dalam. Kasus ini, masih ada yang berstatus DPO. (Miasa/balipost)










