Kepala BKAD Buleleng, Made Pasda Gunawan. (BP/yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng terus melakukan penataan dan inventarisasi barang milik daerah (BMD). Aset yang kondisinya rusak berat dan sudah tidak dimanfaatkan mulai dipetakan untuk selanjutnya diproses penghapusan, termasuk melalui mekanisme penjualan lelang.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Buleleng, Made Pasda Gunawan mengatakan, pendataan aset dilakukan secara berkala. Salah satu tahap penting dilakukan melalui rekonsiliasi pada akhir tahun untuk menyesuaikan catatan aset dengan kondisi riil di lapangan.

Menurutnya, kondisi aset akan diklasifikasikan kembali, mulai dari kondisi baik hingga rusak berat. Aset yang sudah masuk kategori rusak berat selanjutnya dapat diproses untuk penghapusan sesuai ketentuan. “Setiap semester ada proses reklasifikasi dari kondisi baik menjadi rusak berat. Ketika sudah rusak berat, maka dilanjutkan ke proses penghapusan,” ujarnya.

Baca juga:  Rusak Berat, Perbaikan Jalan di Batumadeg Secara Swadaya

Pasda menjelaskan, penghapusan aset tidak semata-mata ditentukan berdasarkan usia barang. Masing-masing jenis aset memiliki masa retensi tersendiri. Untuk peralatan dan mesin, misalnya, secara umum sudah dapat dihapus setelah memiliki masa penggunaan maksimal lima tahun. Namun, kondisi fisik aset juga menjadi pertimbangan. “Kadang-kadang baru pemakaian setahun sudah rusak karena force majeure. Itu bisa kita lakukan setiap tahunnya,” jelasnya.

Saat ini, pihaknya juga tengah memetakan aset-aset yang tidak lagi dimanfaatkan oleh organisasi perangkat daerah (OPD). Untuk kendaraan maupun aset lainnya yang sudah mengalami kerusakan berat, usulan penghapusan tetap harus disampaikan oleh masing-masing pengguna barang.

Baca juga:  Operasional Hardys Negara Dihentikan

BKAD Buleleng telah berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) agar proses penghapusan melalui penjualan dapat difasilitasi. Penjualan aset tersebut juga menjadi salah satu sumber penerimaan daerah, terutama terhadap aset yang sudah tidak dimanfaatkan.

“Untuk penghapusan, kami masih menunggu usulan dari teman-teman pengguna barang dalam hal ini OPD. Kami juga sudah koordinasi dengan KPKNL agar proses penghapusan melalui penjualan bisa dibantu dan diprioritaskan,” katanya.

Selain kendaraan, aset yang banyak masuk dalam proses inventarisasi dan penghapusan merupakan peralatan dan mesin, seperti komputer, televisi, printer, meja, serta barang lainnya yang sudah tidak digunakan. Meskipun nilai penjualannya tidak selalu besar, penghapusan tetap dilakukan untuk menyelaraskan data administrasi dengan kondisi aset sebenarnya.

Baca juga:  Dana Transfer Berkurang, Pemkab Buleleng Prioritaskan 4 Sektor Ini

Dari proses penjualan aset sepanjang 2026 hingga September, Pemkab Buleleng tercatat telah memperoleh sekitar Rp114 juta. Aset yang dijual mayoritas berupa peralatan dan mesin yang sudah tidak dimanfaatkan.

Pasda menegaskan, penjualan aset melalui lelang tidak dapat dilakukan secara langsung oleh pemerintah daerah. Mekanisme tersebut wajib melibatkan pejabat lelang melalui KPKNL. “Kalau penjualan lelang, kita wajib menggunakan pejabat lelang. Tidak bisa penunjukan atau penjualan langsung,” tegasnya. (Yudha/balipost)

BAGIKAN