
SEMARAPURA, BALIPOST.com – Kasus pembunuhan pedagang lawar, I Nyoman Cita alias Man Colik, memasuki babak baru. Tersangka berinisial ANPP alias Petong (29) dilimpahkan penyidik Satreskrim Polres Klungkung ke Kejari Klungkung, Senin (21/9). Petong kini ditahan jaksa dan terancam hukuman mati dalam perkara pembunuhan berencana.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut merupakan Tahap II setelah berkas perkara dinyatakan lengkap secara formil dan materiil. Petong tiba di Kantor Kejari Klungkung sekitar pukul 10.00 WITA.
Petong yang merupakan warga Desa Negari, Kecamatan Banjarangkan, langsung digiring menuju ruang jaksa dengan pengawalan tiga penyidik. Mengenakan kaos oblong dan celana pendek hitam serta masker, Petong hanya menunduk dan tidak memberikan komentar kepada awak media.
Kasi Pidum Kejari Klungkung, I Putu Gede Darma Putra mengatakan, berkas perkara Petong sebelumnya telah diserahkan penyidik kepada Kejari Klungkung pada 10 Agustus 2026. Setelah dilakukan penelitian, berkas dinyatakan lengkap sehingga dilanjutkan dengan Tahap II.
“Hari ini Tahap II. Dilakukan pengecekan, sudah lengkap secara formil dan materiil,” ujar Darma Putra.
Dalam proses tersebut, jaksa melakukan pengecekan terhadap tersangka dan barang bukti. Petong juga menjalani pemeriksaan oleh jaksa dengan didampingi penasihat hukum. Ia disebut kooperatif menjawab pertanyaan selama pemeriksaan.
Selain itu, hasil pemeriksaan kesehatan juga menyatakan Petong dalam kondisi sehat.
“Dari hasil tes kesehatan, yang bersangkutan dalam keadaan sehat,” ungkap Darma Putra.
Kejari Klungkung menyiapkan enam jaksa penuntut umum untuk menangani perkara tersebut. Usai Tahap II, Petong langsung ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas II B Klungkung.
Jaksa memiliki waktu 20 hari untuk melakukan penahanan. Namun, Kejari Klungkung menargetkan perkara tersebut segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Semarapura sebelum masa penahanan berakhir. Tim JPU juga disebut telah mulai menyiapkan surat dakwaan.
Dalam perkara ini, Petong didakwa dengan dakwaan primer Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Petong juga didakwa secara subsider dengan Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan. Selain itu, ia dijerat dengan pasal pencurian yang disertai kekerasan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, yakni Pasal 476 atau Pasal 479 ayat (3) KUHP.
Sebelum perkara dilimpahkan, penyidik Polres Klungkung telah melakukan rekonstruksi dengan memperagakan 46 adegan. Rekonstruksi tersebut menggambarkan rangkaian aksi Petong mulai dari perencanaan penyerangan hingga eksekusi terhadap korban di kawasan aliran Tukad Bubuh.
Polisi menyebut aksi tersebut dipicu rasa sakit hati tersangka terhadap korban. Persoalan tersebut bermula dari tuduhan dan ujaran korban di media sosial yang berkaitan dengan dugaan penipuan melalui aplikasi kencan online.
Petong ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Klungkung bersama Ditreskrimum Polda Bali di sebuah rumah kos di Jalan Mahendradata Selatan, Denpasar Barat, Jumat (17/7/2026) dini hari.
Saat ditangkap, Petong diamankan bersama empat perempuan yang bekerja sebagai pemandu lagu (LC). Hasil tes urine juga menunjukkan Petong positif mengonsumsi narkotika jenis sabu. Polisi menyebut sabu tersebut dibeli setelah Petong menjual kalung emas milik korban.
Kasus pembunuhan ini bermula ketika Nyoman Cita alias Nyoman Colik ditemukan tewas mengapung di aliran Tukad Bubuh, Kamis (2/7/2026) pagi. Sehari sebelumnya, korban dilaporkan hilang setelah berpamitan hendak mandi ke sungai.
Jasad korban ditemukan dalam posisi telungkup di sebelah selatan Jembatan Bypass Ida Bagus Mantra, dekat Kantor KPU Klungkung. Pada tubuh korban ditemukan sejumlah luka robek yang mengarah pada dugaan tindak kekerasan. (Sri Wiadnyana/denpost)









