Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem saat menggiring Ketua (LPD) Desa Adat Klungah, Desa Wismakerta, Kecamatan Sidemen, Karangasem, Rabu (9/9) malam. (BP/Istimewa)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem melalukan penahanan terhadap Ketua (LPD) Desa Adat Klungah, Desa Wismakerta, Kecamatan Sidemen, Karangasem, inisial IWD (57), di Lapas Kelas II B Karangasem, pada Rabu (9/9) malam.

Penahanan tersebut dilakukan karena tim penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan atau korupsi yang menimbulkan kerugian hingga Rp 2,7 miliar.

Kajari Karangasem Kusufi Esti Redliani mengungkapkan, perkara tersebut merupakan hasil dari proses penyidikan yang dilakukan secara bertahap dan mendalam.

“Prosesnya memang tidak instan. Kami melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi, termasuk meminta keterangan ahli. Sampai saat ini sudah 37 saksi yang kami periksa,” ujar Kusufi.

Kusafi mengatakan, kasus tersebut mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat yang mencium dugaan kejanggalan dalam pengelolaan LPD Desa Adat Klungah. Kata dia, laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Kejari Karangasem dengan melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan. Dan dari hasil pendalaman sementara, penyidik menduga terdapat pola pemberian kredit yang tidak sesuai ketentuan.

Baca juga:  Bali Kelebihan Suplai Daging Babi dan Sapi, Pelaku Horeka Justru Impor

“Pemberian pinjaman diduga melampaui batas maksimum serta penyaluran kredit kepada pihak yang berada di luar wilayah desa. Modusnya ada kemiripan dengan perkara LPD yang pernah kami tangani sebelumnya. Ada dugaan pemberian kredit yang melebihi batas maksimum dan juga penyaluran kredit kepada pihak di luar desa,” kata Kusufi.

Menurut Kusafi, dugaan penyimpangan tersebut akhirnya berujung pada kerugian keuangan yang ditaksir mencapai Rp 2,7 miliar. Kemudian menetapkan IWD sebagai tersangka dalam perkara tersebut dan melakukan penahanan.

Untuk proses hukum akan terus berjalan dan pihaknya akan membuka secara terang konstruksi perkara, termasuk peran tersangka serta pasal yang dikenakan. “Kami akan terus mendalami perkara ini. Yang terpenting bagi kami adalah mengungkap secara terang bagaimana penyimpangan itu terjadi dan siapa saja yang harus bertanggung jawab,” tegasnya.

Baca juga:  Oknum Bartender Divonis Lima Tahun Penjara

Berdasarkan pantauan, IWD di giring Ke Lapas Kelas II B Karangasem menggunakan mobil tahanan sekitar pukul 19. 30 WITA. Penyidik masih terus mendalami aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Kasus ini sebelumnya bergulir cukup panjang.

Penyidik Kejari Karangasem tidak langsung menetapkan tersangka, melainkan terlebih dahulu melakukan pendalaman terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan dana LPD.

Sebanyak 37 orang saksi telah dimintai keterangan. Selain saksi, penyidik juga meminta keterangan ahli untuk memperkuat konstruksi perkara.

Baca juga:  Polemik Tanah Batu Ampar, Gugatan Warga Dimediasi PN Singaraja

Tersangka IWD dijerat dengan pasal Primair Pasal 603 UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP jo UU No.1 Tahun 2026 Jo Pasal 18 UU No.31tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dan pasal Subsidiair, Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No.1 Tahun 2026. (Eka Parananda/balipost)

BAGIKAN