Ida Bagus Ratu. (BP/istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pembangunan sejumlah bangunan di kawasan Subak Munggu, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, mulai mendapat tindakan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung. Dari tujuh objek bangunan yang pemiliknya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan, baru empat pemilik yang memenuhi panggilan. Hasil pemeriksaan sementara, keempatnya belum mampu menunjukkan kelengkapan perizinan.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Badung, Ida Bagus Ratu mengatakan, pemanggilan dilakukan setelah tim melakukan pengecekan langsung ke lokasi pada Jumat (4/9). Petugas kemudian memanggil tujuh pemilik atau pengelola bangunan untuk hadir di Kantor Satpol PP Badung pada Senin (7/9) pagi.

“Dari tujuh, sampai saat ini sudah empat yang hadir. Setelah kami periksa, mereka tidak bisa menunjukkan perizinan, baik PBG maupun NIB,” ujarnya.

Baca juga:  Dinding Bangunan SMAN 2 Semarapura Rusak, Material Timpa Jendela

Ia menjelaskan, penindakan terhadap bangunan yang diduga belum mengantongi perizinan tersebut masih berada pada tahap administratif. Satpol PP meminta pemilik membuat surat pernyataan yang memuat pengakuan terhadap pelanggaran sekaligus kesanggupan menghentikan seluruh aktivitas pembangunan.

Satpol PP tidak langsung melakukan penyegelan ataupun pembongkaran. Proses penindakan harus melewati sejumlah tahapan sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah surat pernyataan dibuat, Satpol PP akan melakukan kajian sebelum menerbitkan surat peringatan (SP) 1.

Jika pemilik belum memenuhi kewajibannya, proses berlanjut ke SP 2 atau bahkan hingga SP 3. Berdasarkan Perbup Badung Nomor 43, setiap tahapan surat peringatan memiliki rentang waktu tujuh hari. “Dari pernyataan, sesuai regulasi kita 15 hari kemudian dikaji untuk diterbitkan SP 1. SP 1 ke SP 2 tujuh hari, SP 2 ke SP 3 juga tujuh hari,” jelasnya.

Baca juga:  Di Gianyar, Hujan Lebat Amblaskan Gudang dan Jembatan

Tidak berhenti pada SP 3, tahapan penindakan masih berlanjut melalui surat perjanjian dan teguran satu hingga teguran tiga. Masing-masing tahapan teguran juga memiliki rentang waktu tujuh hari.

Setelah seluruh prosedur administratif tersebut dilalui, Satpol PP akan menyusun telaahan staf untuk disampaikan kepada Bupati Badung. Telaahan itu menjadi bagian dari proses sebelum menentukan langkah lebih lanjut terhadap bangunan yang bermasalah.

IB Ratu menegaskan, kewenangan Satpol PP memiliki batas dalam melakukan tindakan terhadap bangunan tersebut. Penyegelan hingga pembongkaran tidak dapat dilakukan secara langsung tanpa melalui mekanisme dan pertimbangan hukum. “Keputusan untuk tindakan lebih lanjut hingga pembongkaran berada pada kewenangan Bapak Bupati Badung melalui diskresi, dengan mempertimbangkan berbagai aspek hukum,” sebutnya.

Penanganan kawasan Subak Munggu juga menjadi perhatian karena lokasi bangunan berada di kawasan yang masuk dalam Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Di sisi lain, sebagian alas hak atas tanah masih berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) masyarakat. Kondisi tersebut membuat penanganan bangunan membutuhkan kajian dari berbagai aspek, tidak hanya terkait administrasi bangunan, tetapi juga status dan fungsi lahan.

Baca juga:  Banyak Galian C Belum Kantongi Izin, PAD Karangasem Tergerus

Satpol PP Badung memastikan penertiban tidak berhenti pada tujuh objek yang telah dipanggil. Petugas akan kembali melakukan observasi untuk mengidentifikasi bangunan lain yang diduga melakukan pelanggaran di kawasan tersebut.

“Kami juga memastikan pemanggilan tidak hanya dilakukan terhadap tujuh objek tersebut. Penindakan akan dilakukan secara bertahap setelah tim kembali melakukan observasi terhadap bangunan lainnya di kawasan tersebut,” pungkasnya. (Parwata/balipost)

 

BAGIKAN