I Dewa Gede Semara Putra. (BP/nan)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sejumlah perkara dugaan korupsi KUR dan KUPRA yang dibidik Kejati Bali sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar, melalui Kejari Denpasar. Kasus korupsi yang dilimpahkan itu dibagi ke dalam beberapa berkas.

Kasipidsus Kejari Denpasar, I Dewa Semara Putra, Senin (7/9), membenarkan bahwa pihaknya telah melimpahkan perkara dugaan korupsi pada salah satu bank pelat merah ke Pengadilan Tipikor Denpasar. Sementara, informasi dari SIPP Pengadilan Tipikor Denpasar, sejumlah perkara yang terbagi dalam tiga berkas sudah masuk registrasi Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Denpasar.

Kasus dimaksud antara lain atas nama terdakwa berinisial APMU dan AANSP. Sementara, dalam berkas terpisah ada nama IMS, IKW, NWLN, AS, dan NWDL. Ada lagi perkara lainnya atas nama terdakwa berinisial NMKM dengan dengan JPU Agung Lee Wisnu Diputra dari Kejati Bali.

Sebelumnya disampaikan bahwa seluruh perkara dugaan korupsi KUR dan KUPRA di salah satu bank pelat merah, baik yang di kantor Sidakarya, Denpasar Selatan, maupun yang diduga di unit lain di Denpasar Timur, berkasnya telah dinyatakan rampung. Di Unit Sidakarya, kala itu diumumkan lima tersangka. Dari lima orang, IMS dilakukan penahanan paling terakhir.

Baca juga:  Hari Ini, Denpasar Seleksi Tim Futsal Porprov

Kejati Bali sebelumnya mengumumkan lima tersangka dan dilakukan penahanan atas perkara KUR dan KUPRA yang merugikan negara hingga Rp8,5 miliar. “Peran dari mereka dalam pengurusan KUR adalah dengan cara melakukan dan memanipulatif data yang tidak memenuhi syarat, seolah-olah memenuhi syarat,” jelas Kajati kala itu.

Penyaluran kredit yang tidak sesuai ini melibatkan 122 nasabah selama periode Januari 2024 hingga Maret 2025. Rinciannya, KUPRA senilai Rp1,79 miliar (25 nasabah) dan KUR senilai Rp6,78 miliar (97 nasabah).

Sementara, terkait dugaan korupsi di unit lain, Wakajati Bali, I Made Sudarmawan didampingi Aspidsus dan Kasipenkum Kejati Bali, I Gede Wiraguna beberapa waktu lalu menjelaskan, ada tujuh orang tersangka dalam kasus penyaluran KUR dan KUPRA tahun 2023 sampai dengan tahun 2025 tersebut.

Baca juga:  Menangis Ajukan Pledoi, Terdakwa Korupsi Beras Kompak Minta Dibebaskan

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah AANSP (marketing) berkantor di Jalan Gajah Mada dan APMU (marketing) juga berkantor di tempat yang sama. Sementara, lima calo KUR yakni IM, IKW, AS, NWLN, dan NADA.

Diuraikan jaksa, pada tahun 2022 sampai dengan tahun 2025 AANSP meminta kepada IMS, IKW, dan NWLN untuk mencari nasabah untuk mengajukan KUR atau KUPRA di salah satu salah satu bank BUMN di Denpasar. Setelah cair, dananya bisa ikut dipergunakan oleh AANSP, IMS, IKW, dan NWLN. Kemudian IMS, IKW, dan NWLN mencari nasabah sesuai permintaan AANSP.

Selain mencari sendiri, IMS dan IKW meminta kepada AS dan NWDL untuk mencarikan nasabah. Untuk memenuhi persyaratan permohonan KUR dan KUPRA tersebut AANSP meminta kepada IMS, IKW, dan NWLN untuk merekayasa usaha dari para nasabah tersebut. Kemudian, IMS, IKW, NWLN, AS, dan NWDL merekayasa usaha para nasabah.

Baca juga:  Dana Hibah Pariwisata, 30 Persen Pemda Sisanya untuk Pengusaha

Setelah KUR dan KUPRA terealisasi, dananya dibagi sesuai kesepakatan antara AANSP, IMS, IKW, NWLN, AS, dan NWDL dengan para nasabah. Selain itu, APMU telah meminta kepada beberapa orang nasabah untuk mengajukan KUR atau KUPRA untuk kemudian uangnya akan digunakan oleh APMU.

APMU merekomendasikan para nasabah kepada mantri pada salah satu unit bank, selanjutnya APMU meminta kepada NWLN untuk merekayasa usaha dari para nasabah tersebut.

Setelah KUR atau KUPRA yang diajukan oleh para nasabah tersebut cair, uangnya digunakan oleh APMU. Perbuatan AANSP, APMU, IMS, IKW, NWLN, AS, dan NWDL telah mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp8.930.000.000. (Miasa/balipost)

BAGIKAN