Kepala BKAD Buleleng, Made Pasda Gunawan.(BP/yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng terus mempercepat pengamanan aset daerah melalui sertifikasi tanah. Hingga kini, sekitar 1.115 aset milik Pemkab Buleleng telah bersertifikat atas nama pemerintah daerah. Namun, ratusan aset lainnya, terutama tanah yang digunakan untuk sekolah dasar (SD), masih dalam proses penelusuran dan pemberkasan.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Buleleng, Made Pasda Gunawan, ditemui Senin (7/9), mengatakan sertifikasi aset dilakukan secara bertahap dan menjadi program berkelanjutan. Setiap tahun, Pemkab Buleleng menargetkan dapat menuntaskan 50 hingga 100 sertifikat aset.

“Dari catatan aset kami, itu sudah sekitar 1.115 aset kita yang sudah bersertifikat atas nama Pemkab Buleleng. Tapi itu tetap maraton kita lakukan,” ujar Pasda.

Baca juga:  Nataru, Trafik Layanan XL Alami Kenaikan 15 Persen dari Hari Normal

Untuk mempercepat proses tersebut, Pemkab Buleleng telah berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng. Koordinasi ini dilakukan agar sertifikasi aset pemerintah daerah mendapat prioritas dalam program percepatan.

Pasda mengatakan, aset yang masih harus diselesaikan antara lain badan jalan dan sejumlah tanah sekolah. Proses sertifikasi terhadap aset tersebut membutuhkan penelusuran riwayat kepemilikan karena karakteristik dan asal-usul masing-masing bidang tanah berbeda.

“Ada yang dulu berdasarkan tanah kepemilikan desa adat, ada juga kepemilikan perseorangan yang belum dilepaskan kepada Pemkab,” jelasnya.

Khusus tanah sekolah dasar, jumlah yang belum bersertifikat masih mencapai ratusan bidang dan tersebar di sejumlah wilayah Buleleng. Identifikasi terhadap aset tersebut telah dilakukan Dinas Pendidikan, sedangkan proses selanjutnya tinggal melengkapi pemberkasan untuk diajukan dalam proses sertifikasi.

Baca juga:  Pemkab Buleleng Tegaskan Sistem Hibah Tak Bisa Diubah

Sementara untuk aset badan jalan, Pemkab Buleleng menargetkan penyelesaiannya pada 2028. Setelah itu, sertifikasi tanah sekolah akan dilanjutkan secara bertahap dan ditargetkan rampung pada 2030.

Menurut Pasda, percepatan sertifikasi menjadi bagian penting dari upaya pengamanan aset daerah. Selain memberikan kepastian hukum, sertifikat atas nama pemerintah daerah juga diperlukan untuk mengantisipasi potensi klaim kepemilikan dari pihak lain.

Potensi persoalan tersebut, kata dia, terutama muncul pada aset yang proses peralihannya menjadi milik pemerintah terjadi sejak lama. Sementara, penertiban administrasi aset baru semakin diperkuat dalam beberapa tahun terakhir. Kondisi itu membuat Pemkab harus kembali menelusuri dokumen dan riwayat kepemilikan setiap aset.

Baca juga:  Jokowi : Terbanyak Sepanjang Saya Berikan Sertifikat

“Kita harus menarik dokumen-dokumen, historis-historis bagaimana aset itu bercerita dimiliki oleh pemerintah daerah,” katanya.

Pasda menegaskan, Pemkab Buleleng kini telah memiliki sejumlah dokumen penguatan sebagai dasar untuk memastikan aset tersebut merupakan milik pemerintah daerah. Namun, apabila ada pihak lain yang mengajukan klaim dengan bukti kepemilikan, Pemkab akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum.

“Apabila terjadi klaim sepihak dan tidak ditemukan titik temu berdasarkan dokumen kepemilikan, proses peradilan dapat ditempuh untuk mendapatkan kepastian hukum mengenai pihak yang berhak atas tanah tersebut,”katanya. (Yuda/balipost)

BAGIKAN