Satpol PP Badung menemukan tujuh bangunan di kawasan LSD Subak Munggu, Munggu, Mengwi. Pemilik dipanggil untuk klarifikasi izin dan dugaan pelanggaran. (BP/istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Aktivitas pembangunan yang diduga menyasar lahan sawah dilindungi (LSD) di Munggu, Mengwi, mendapat perhatian Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung. Petugas menemukan tujuh bangunan di kawasan LSD Subak Munggu yang sebagian diduga berupa vila dan meminta para pemilik memberikan klarifikasi terkait izin pembangunan.

Satpol PP Badung melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah bangunan di kawasan Subak Mungu, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Jumat (4/9) lalu. Sidak tersebut dilakukan setelah Satpol PP Badung menerima laporan mengenai aktivitas pembangunan di area persawahan yang diduga masuk dalam kawasan LSD. Dari hasil pemantauan di lapangan, petugas menemukan sedikitnya tujuh bangunan yang berdiri di area tersebut.

Baca juga:  Lima RUU Provinsi Ini Disahkan DPR RI

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Badung, Ida Bagus Ratu mengatakan, pemeriksaan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai pembangunan di kawasan sawah. “Bangunannya lebih banyak vila kita lihat. Cuma nanti dikonfirmasi kembali nanti waktu hadir saat pemanggilan,” ujar Gus Ratu saat dikonfirmasi, Minggu (7/9).

Satpol PP Badung kemudian melayangkan surat pemanggilan kepada para pemilik bangunan. Mereka diminta hadir di Kantor Satpol PP Badung pada Senin (7/9), untuk memberikan klarifikasi mengenai pembangunan serta dokumen perizinan yang dimiliki.

Menurut Gus Ratu, proses pemanggilan tersebut menjadi bagian dari langkah administratif sebelum pemerintah menjatuhkan sanksi terhadap bangunan yang terbukti melanggar ketentuan. “Setelah dipastikan ditemukan pelanggaran entah itu pembangunan di LP2B, LSD, apakah dia termasuk P1, pertanian pangan, para pemilik akan diminta untuk menandatangani surat pernyataan untuk menghentikan aktivitas,” ungkapnya.

Baca juga:  Satroni Vila di Ungasan, Pria Asal NTT Diamankan Polisi

Tidak hanya menghentikan aktivitas pembangunan, pemilik bangunan yang terbukti melakukan pelanggaran juga akan diminta mengakui kesalahan dan melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang dinyatakan melanggar aturan. Satpol PP Badung akan melihat terlebih dahulu kepatuhan para pemilik terhadap surat pernyataan yang nantinya disepakati.

Apabila pemilik tidak menghentikan aktivitas maupun tidak melakukan pembongkaran sesuai ketentuan, proses penindakan akan dilanjutkan ke tahapan berikutnya. “Ya kita tunggu dulu Senin depan ini apakah mereka hadir atau tidak,” ucapnya.

Baca juga:  Irigasi Ditutup Banjir Lumpur Tukad Unda, Penanaman Padi Terancam Tertunda

Gus Ratu menegaskan, pihaknya masih menunggu proses klarifikasi untuk memastikan status masing-masing bangunan. Pemeriksaan tersebut penting untuk menentukan apakah pembangunan benar-benar melanggar kawasan LSD, LP2B, maupun ketentuan terkait lahan pertanian pangan.

Ia juga mengimbau masyarakat yang terlibat dalam proses pemeriksaan agar mengikuti seluruh tahapan yang ditetapkan Satpol PP Badung. Jika nantinya terbukti melakukan pelanggaran, pemilik diharapkan bersedia mengakui kesalahan dan menjalankan kewajiban sesuai surat pernyataan. “Kita berharap masyarakat mengikuti, dalam artian apa yang sudah tertuang (surat pernyataan) di sana kan karena sudah disepakati di atas materai 10.000,” imbuhnya. (Parwata/balipost)

BAGIKAN