Kondisi kaca Kantor unit PDAM Kintamani yang dirusak orang tak dikenal.(BP/istimewa)

BANGLI, BALIPOST.com – Pelaku perusakan kantor Perumda Tirta Danu Arta (PDAM) Unit Kintamani berhasil diungkap polisi. Pelaku berinisial INNYW (42), asal Desa Batur Utara. Dari pemeriksaan awal, pelaku mengaku nekat melakukan perusakan lantaran kesal segel meteran air di rumahnya tak kunjung dibuka oleh petugas.

Seperti yang diketahui peristiwa perusakan tersebut terjadi pada Rabu (2/9) malam. Pihak Perumda kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Kintamani setelah menemukan dua pot tanaman hancur dan kaca depan kantor pecah.

Baca juga:  Kemarau, Debit Mata Air Turun 30 Persen di Buleleng

Menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Kintamani selanjutnya melakukan serangkaian langkah penyelidikan. Tim memeriksa sejumlah saksi dan melakukan pengecekan CCTV di seputaran TKP. Hasilnya mengarah kepada I N NYW (42) warga asal Desa Batur Utara yang sudah menetap di wilayah Kerobokan Badung.

“Selanjutnya pada Minggu siang tim menemui terduga pelaku ketika berada di rumahnya yang berlokasi di Banjar Dana Petapan, Desa Batur Utara. Setelah dilakukan interogasi terhadap terduga pelaku dengan mengkonfirmasi keterangan saksi -saksi dan hasil pemeriksaan rekaman CCTV, yang bersangkutan mengakui telah melakukan pengerusakan di kantor Perumda Tirta Danu Arta Unit Kintamani,” ungkap Kasi Humas Polres Bangli Iptu I Gede Gumiliarta.

Baca juga:  Di Buleleng, Seratusan Lokasi akan Gelar Pengarakan Ogoh-Ogoh

Pelaku mengaku melakukan aksi perusakan dengan cara membanting 2 pot tanaman dan melempar kaca jendela kantor menggunakan pecahan pot. Motifnya karena merasa kesal atas keterlambatan pembukaan segel meteran air yang tidak kunjung dibuka setelah membayar biaya administrasi penyegelan meteran.

Saat ini pelaku telah diamankan ke Polsek Kintamani untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku terancam dijerat Pasal 521 KUHP. (Dayu Swasrina/balipost)

Baca juga:  Dari Pelaku Pariwisata Makin Terpukul hingga Ini Kata Cantiasa
BAGIKAN