
DENPASAR, BALIPOST.com – Lokasi kebakaran di Jalan Nakula, Desa Pemecutan Kelod diduga juga dijadikan tempat pembuangan sampah liar. Terhadap hal tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar akan melakukan penertiban.
Di sisi lain puluhan KK yang terdampak dan sudah kehilangan penghasilan dari insiden tersebut akan dipulangkan dengan menggunakan anggaran khusus dari Pemkot Denpasar.
Hal tersebut diungkapkan Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara, Sabtu (5/9). Dari sisi kebencanaan, kata dia, penanganan pemadaman api telah berhasil diselesaikan. “Pemadaman dilakukan oleh berbagai pihak termasuk bantuan dari Pemerintah Kabupaten Badung. Astungkara, itu bisa sampai clear,” ujarnya.
Selain pemadaman api, Pemkot Denpasar juga telah memberikan bantuan logistik dan kebutuhan dasar bagi warga terdampak melalui Dinas Sosial serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
“Dari sisi kemanusiaan, kami tetap melakukan bantuan melalui Dinas Sosial. Bantuan ada untuk anak-anaknya, paket-paket perlengkapan yang ada di BPBD dan Dinas Sosial sudah kita kerahkan, termasuk berkoordinasi dengan musala di sana,” ungkapnya.
Demikian bagi warga terdampak kata Jaya Negara, dan kehilangan pekerjaan akibat insiden tersebut, Pemkot Denpasar memfasilitasi proses pemulangan ke daerah asal. Pemkot telah menyiapkan alokasi anggaran khusus untuk membiayai pemulangan tersebut. “Bagi warga yang terdampak, memang kita harus pulangkan karena sudah tidak ada pekerjaan lagi. Itu kita siapkan anggaran untuk pemulangan ke tempat asalnya,” jelasnya.
Terkait keberadaan lokasi pembuangan sampah yang menjadi titik kebakaran, Jaya Negara mengaku akan menertibkan dan menutup aktivitas pembuangan sampah liar di kawasan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa area tersebut merupakan lahan sewaan pribadi yang dimanfaatkan untuk pemilahan sampah organik dan swakelola sampah restoran dari luar Denpasar, namun pengelolaannya tidak maksimal hingga menyebabkan penumpukan. “Yang jelas, kami tutup dari pembuangan sampah liar. Silakan menyewa lahan, tapi pemanfaatannya (untuk pembuangan sampah) yang kita larang,” terangnya.
Pemkot Denpasar juga memperingatkan para pelaku pembuangan sampah ilegal di lokasi tersebut agar tak melakukan hal itu lagi. Apabila masih ditemukan armada atau kendaraan yang membawa sampah ke tempat itu, pihaknya menegaskan akan ditahan. (Widiastuti/balipost)










