Petugas Satpol PP menertibkan pedagang yang memanfaatkan trotoar sebagai tempat menaruh barang dagangan. (BP/istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemadam Kebakaran (Damkar), dan Penyelamatan Kabupaten Gianyar menggelar patroli rutin di kawasan Pusat Pemerintahan (Puspem) Gianyar. Langkah ini dilakukan untuk menertibkan para pedagang yang memanfaatkan trotoar atau fasilitas umum (fasum) sebagai tempat menaruh barang dagangan.

Dalam kegiatan yang berpusat di Jalan Anusapati, Kecamatan Gianyar tersebut, petugas memberikan imbauan serta pembinaan secara humanis kepada para pemilik usaha yang melanggar aturan fasilitas umum.

Baca juga:  Patok Uang Tip ke Wisatawan, "Guide" Lokal Besakih Kembali Dikeluhkan

Kasat Pol PP, Damkar dan Penyelamatan Kabupaten Gianyar, Putu Yudanegara, Jumat (4/9) menyampaikan penertiban ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagaimana mestinya, yakni bagi para pejalan kaki.

“Kami melakukan pendekatan secara persuasif. Para pedagang kami berikan pemahaman agar tidak menggunakan badan jalan maupun trotoar untuk meletakkan barang dagangan, karena hal itu mengganggu kenyamanan dan keselamatan pejalan kaki,” ujar Putu Yudanegara.

Baca juga:  Sertijab Danrem, Pangdam Ingatkan Event Internasional

Ia menambahkan, pihak Satpol PP akan terus memantau area Puspem Gianyar dan sekitarnya secara berkala. Jika imbauan ini tidak diindahkan, tindakan tegas sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku akan diterapkan demi menjaga ketertiban serta keindahan wilayah Gianyar. (Wirnaya/balipost)

BAGIKAN