Pembinaan yang dilaksanakan Pemkab Tabanan si Subak Abian Bukit Melingkuh, Banjar Gunung Kangin, Kecamatan Baturiti. (BP/istimewa)

SINGASANA, BALIPOST.com – Eksistensi subak di Kabupaten Tabanan menghadapi tantangan seiring perubahan fungsi lahan dan kondisi pengairan pertanian. Data Dinas Kebudayaan Tabanan mencatat, jumlah subak pada 2025 sebanyak 233 subak. Memasuki 2026, jumlah tersebut berkurang menjadi 231 subak. Sementara itu, untuk jumlah subak abian di Tabanan sebanyak 184.

Adapun pengurangan dua subak tersebut terjadi karena dua alasan berbeda. Pertama, Subak Batan Pule, Desa Kediri, Kecamatan Kediri, dihapus atas permohonan dari pihak subak dan usulan Perbekel Kediri. Penghapusan dilakukan karena lahan pertanian di wilayah tersebut telah beralih fungsi.

Baca juga:  Perbaikan Irigasi 30 Subak di Buleleng, Pusat Gelontorkan Bantuan Rp3,6 Miliar

Selanjutnya, Subak Batur, Desa Padangan, Kecamatan Pupuan, mengalami perubahan status menjadi Subak Abian Batur Padangan. Perubahan ini dilakukan karena lahan pertanian yang dikelola lebih banyak mengandalkan sistem tadah hujan sehingga tidak lagi memenuhi karakteristik subak sawah dengan sistem irigasi.

Kepala Dinas Kebudayaan Tabanan, Dewa Putu Mahendra mengatakan, pemerintah terus berupaya menjaga keberadaan subak sebagai salah satu lembaga tradisional Bali yang memiliki peran penting dalam tata kelola pertanian. Salah satu upaya yang dilakukan adalah memberikan pembinaan kepada subak sekaligus melakukan asistensi terhadap awig-awig.

Menurutnya, aturan adat tersebut penting untuk memperkuat komitmen krama subak dalam mempertahankan lahan yang masih dimiliki. “Di dalam awig-awig juga tercantum luasan subak yang harus tetap dipertahankan,” ujar Mahendra, Kamis (20/8).

Baca juga:  Ini Jadwalnya! Cek Pemeliharaan Jaringan Listrik di Bali pada 12 September 2025

Ia menegaskan, upaya mempertahankan eksistensi subak tidak hanya menjadi tanggung jawab Dinas Kebudayaan. Koordinasi dilakukan dengan perangkat daerah terkait, terutama Dinas Pertanian dan Dinas PUPR.

Dinas Kebudayaan lebih berperan dalam aspek kelembagaan subak, termasuk pembinaan dan penguatan aturan adat. Sementara, pembinaan yang berkaitan dengan hasil pertanian serta pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur pendukung pertanian menjadi kewenangan perangkat daerah terkait.

Mahendra berharap keberadaan awig-awig dapat menjadi benteng bagi subak agar tidak mudah kehilangan lahan. Terlebih, keberadaan subak tidak hanya berkaitan dengan kegiatan pertanian, tetapi juga menjadi bagian penting dari tata kehidupan masyarakat Bali. “Untuk kelembagaannya memang di Dinas Kebudayaan, tetapi pembinaan hasil pertanian dan infrastrukturnya berada di PU serta berkoordinasi dengan Dinas Pertanian,” jelasnya.

Baca juga:  DTW Jatiluwih Salurkan 22,8 Ton Pupuk ke 7 Subak

Selain juga penguatan kelembagaan, pembinaan awig-awig dan koordinasi lintas sektor menjadi bagian dari strategi mempertahankan subak di tengah tekanan alih fungsi lahan dan perubahan kondisi pertanian. (Puspawati/balipost)

 

BAGIKAN