Ilustrasi. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pria berinisial DK (27), yang diadili kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur, menerima hukuman selama tiga tahun penjara.

“Tidak ada banding. Terdakwa langsung menerima,” ucap kuasa hukum DK, Mochamad Lukman Hakim, Jumat (21/8).

Lanjut dia, vonis itu turun dibandingkan tuntutan jaksa. JPU sebelumnya menuntut terdakwa dihukum selama empat tahun penjara.

Dalam kasus ini, DK disebut terbukti melanggar ketentuan Pasal 415 huruf b KUHP Jo. Pasal 126 Ayat (1) KUHP serta Pasal 231 Ayat (2) dan Pasal 273 KUHAP.

Baca juga:  Plang Larangan Dipasang di Jalur Tegallalang-Keliki, Cegah Truk Buang Pasir di Jalan

DK disebut hendak menyetubuhi anak di bawah umur di sebuah bekas kantor di wilayah Denpasar Timur. Peristiwa itu terjadi Februari 2026.

Korban melaporkan peristiwa tersebut. DK pun ditangkap polisi. (Miasa/balipost)

BAGIKAN