
MANGUPURA, BALIPOST.com – Momentum peringatan Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2026 ini, ditunggu banyak narapidana, khsususnya mereka yang diusulkan dapat remisi. Pasalnya, di hari spesial ini, ribuan narapidana menerima remisi umum bagi narapidana dan pengurangan masa pidana umum bagi warga binaan.
Sebagaimana disampaikan Kakanwil Ditjenpas Bali, Dr. Andi Wijaya Rivai, Senin (17/8), saat ini terdapat 1.240 tahanan, 3.698 narapidana, sehingga total ada 4.938 orang narapidana dan tahanan.
Dari jumlah tersebut, kata Andi Wijaya Rivai di hadapan Gubernur Bali Wayan Koster dan Ketua DPRD Bali di Lapas Kerobokan, mereka yang mendapatkan remisi di Bali sebanyak 3.060 narapidana dan anak binaan. Namun yang direalisasikan sebanyak 3.026.
Secara lebih rinci, narapidana yang diusulkan penerima remisi umum I ada 2.951 orang, penerima remisi umum II 106 orang dan anak binaan tiga orang.
Tak hanya orang Indonesia, warga negara asing di momen kemerdekaan ini juga ada yang diusulkan penerima remisi, yakni sebanyak 70 orang. Rinciannya, 64 orang remisi umum I, dan enam orang penerima remisi umum II. Namun yang direalisasikan 64 WNA.
Diuraikan Kakanwil Ditjenpas Bali, Dr. Andi Wijaya Rivai, remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana atau anak binaan yang memenuhi syarat sesuai dengan undang-undang. Pelaksanaan pemberian remisi umum, pengurangan masa pidana umum kepada anak binaan dan remisi tambahan tahun 2026 merupakan salah satu momen penting, bagi warga binaan pemasyarakatan yang juga merupakan bagian dari bangsa Indonesia.
Sedangkan Gubernur Wayan Koster menyampaikan, UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menegaskan bahwa setiap warga binaan memiliki hak untuk memperoleh pembinaan, pendidikan, pelayanan, perlindungan, serta hak integrasi yang dilaksanakan secara profesional, akuntabel, dan berkeadilan. Karena itu, pemberian remisi umum dan pengurangan masa pidana merupakan implementasi nyata prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi penghormatan terhadap hak asasi manusia sekaligus menjadi bentuk penghargaan negara atas keberhasilan proses pembinaan.
Pada tahun 2026 ini, kata Gubernur, saat membacakan Amatan Kementerian Imipas, pemerintah memberikan remisi umum kepada sebanyak 173.706 narapidana dan pengurangan masa pidana umum kepada sebanyak 1.085 anak binaan di seluruh Indonesia.
Pemberian hak tersebut merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menghargai proses pembinaan yang telah dijalani dengan baik, sekaligus menjadi bagian penting dari upaya reintegrasi sosial bagi narapidana dan anak binaan.
Bagi narapidana, remisi menjadi motivasi untuk terus menjaga disiplin, meningkatkan kualitas diri, mengikuti program pembinaan kepribadian maupun kemandirian, sehingga setelah kembali ke tengah masyarakat mampu hidup secara mandiri dan tidak mengulangi tindak pidana. Sementara itu, bagi anak binaan, pengurangan masa pidana memiliki makna yang jauh lebih mendalam.
Negara memandang setiap anak sebagai generasi penerus bangsa yang memiliki kesempatan luas untuk memperbaiki masa depan yang lebih baik. Oleh sebab itu, pendekatan yang diterapkan kepada anak binaan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, pendidikan, pembinaan karakter, pemulihan, serta reintegrasi sosial. (Miasa/balipost)










