Bareskrim Polri menetapkan 5 tersangka dalam peredaran narkoba di tempat hiburan malam (THM) Five Star, Denpasar. (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkoba di tempat hiburan malam (THM) Five Stars, Denpasar, Bali.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso di Jakarta, Senin (10/8) menyebut lima tersangka itu, yakni PS selaku pengedar, YH alias Ucok selaku pemasok, GM selaku pemasok, DP selaku pemasok, dan EF selaku pembantu pengedar.

Selain itu, penyidik juga memasukkan dua orang ke dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni Kuncir selaku pengendali dan Wahyu alias Casper selaku penyedia barang.

Dilansir dari Kantor Berita Antara, Eko menjelaskan terungkapnya kasus peredaran narkoba di THM tersebut bermula dari adanya informasi dari masyarakat. Kemudian, tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melaksanakan pengungkapan pada Jumat (7/8).

Baca juga:  Naik Gardu Listrik Ambil Layangan Nyangkut, Remaja Ini Terlempar

Saat tim melakukan undercover buy atau penyamaran, penyidik mendapati tersangka PS selaku sekuriti membawa barang yang diduga ekstasi.

Dari interogasi, PS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari YH alias Ucok untuk diedarkan di Five Stars. PS juga mengaku dibantu oleh tersangka EF untuk mengedarkan ekstasi.

“Menurut keterangan PS, pada saat ia di depan kamar mandi, dirinya didatangi oleh EF dan berkata ‘Ada tamu nyari Ikan di VIP 1’, ungkap Eko.

Baca juga:  Belasan Ribu Siswa Tak Ikut TKA SMA/SMK/SLB, Kadisdikpora Bali Ungkap Alasannya

Ekstasi tersebut dibanderol dengan harga Rp900.000 per butir dan tersangka PS mendapatkan imbalan sebesar Rp50.000 setiap kali mengantar ke tamu yang memesan.

Dalam pengembangan, penyidik mengamankan YH alias Ucok. Tersangka itu mengaku sudah mengedarkan ekstasi di Five Stars selama dua bulan. Barang haram yang ia edarkan didapatkan dari tersangka GM.

Selain itu, penyidik juga menangkap tersangka GM dan DP. Keduanya mengaku kepada penyidik bahwa mereka direkrut oleh Casper untuk mengedarkan narkotika di Five Stars.

Adapun, Casper dan Kuncir yang masuk dalam DPO, merupakan pengendali dari satu jaringan yang sama untuk menyediakan narkotika di Five Stars.

“GM mendapatkan barang dari Kuncir yang di mana Kuncir setiap hari memberikan barang sebanyak 15-25 butir ekstasi per hari kepada YH dan DP yang diserahkan di lorong bagian belakang untuk menghindari CCTV,” ujar Eko.

Baca juga:  Tiga Komisi Tinjau Gedung SMPN 15, Fasilitas Banyak Belum Tersedia

Dari mengedarkan narkotika, tersangka YH alias Ucok, GM, dan DP menerima imbalan uang dari Casper.

Selain menetapkan tersangka, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti di antaranya, sejumlah ekstasi, sabu satu klip, hingga uang tunai senilai puluhan juta rupiah.

Eko mengatakan saat ini para tersangka telah dibawa ke kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Jakarta. Untuk langkah selanjutnya, penyidik terus melakukan pengembangan untuk menangkap Casper dan Kuncir yang masuk dalam DPO. (kmb/balipost)

BAGIKAN