Anggota DPRD Badung, Nyoman Satria (kiri). (BP/Dokumen)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Rencana Pemerintah Kabupaten Badung menjajaki penerbitan obligasi daerah sebagai alternatif pembiayaan pembangunan menjadi sorotan DPRD Badung. Legislator meminta eksekutif mendetailkan rencana itu dan transparan sejak awal perencanaan.

Anggota Banggar DPRD Badung, I Nyoman Satria secara tegas meminta pemerintah daerah memaparkan secara rinci perkembangan rencana tersebut. Ia menilai DPRD perlu memahami secara utuh konsep obligasi daerah, termasuk besaran surat utang yang akan diterbitkan hingga sektor pembangunan yang akan dibiayai.

“Sejauh mana perkembangan obligasi daerah yang dijajaki oleh pemerintah daerah? Kami butuh informasi kira-kira berapa surat utang yang akan diterbitkan dan untuk pembiayaan apa saja. Ini perlu disampaikan kepada kami, agar kami memahami apa yang sedang dirancang, sehingga ketika ditanya masyarakat kami bisa menjawab di lapangan,” ujar Satria pada Senin (10/8).

Baca juga:  Gerakan "I❤BATUR.ID," Asa Baru untuk Batur

Sebelumnya, Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti menegaskan, pihaknya pada prinsipnya mendukung langkah Bupati Badung dalam menjajaki obligasi daerah. Namun, ia mengingatkan agar seluruh proses tetap dikomunikasikan dengan DPRD, mengingat penerbitan obligasi memerlukan persetujuan legislatif.

“Silakan Pak Bupati menjajaki dulu obligasi ini. Tidak mungkin langsung kerja sama karena harus dipastikan dulu apakah Badung memenuhi syarat atau tidak,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa pembahasan lanjutan wajib dibawa ke DPRD setelah kajian rampung. Pada tahap tersebut, dewan akan menilai efektivitas obligasi daerah terhadap pembangunan serta dampak langsung bagi masyarakat.

“Yang selanjutnya tentu harus ada persetujuan dewan. Di situlah nanti kami akan mendalami sejauh mana efektivitas obligasi ini terhadap pembangunan Badung dan yang paling penting apa manfaatnya bagi masyarakat,” tegasnya.

Baca juga:  Dua Ekor Sapi Bantuan Presiden Prabowo di Badung Diserahkan ke Masjid Baiturahman Petang

Meski belum dibahas dalam forum resmi, komunikasi antara eksekutif dan legislatif disebut sudah berjalan. Bahkan, Pemkab Badung juga tengah mempelajari penerapan obligasi daerah di DKI Jakarta sebagai bahan referensi.

“Koordinasi sudah ada, hanya memang belum melalui rapat resmi. Tadi Pak Bupati juga menyampaikan bahwa proses di Jakarta masih berjalan dan belum sampai pada penandatanganan maupun tindak lanjut yang lebih jauh. Nah komunikasi ini yang terus ditingkatkan ke depannya,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Badung Ida Bagus Surya Suamba menjelaskan bahwa obligasi daerah merupakan salah satu instrumen pembiayaan yang sah dan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Saat ini, Pemkab Badung tengah melakukan kajian mendalam untuk menjadikan skema tersebut sebagai alternatif percepatan pembangunan infrastruktur strategis.

Baca juga:  Bantuan Rp 2 Juta Per KK di Badung Disebut Segera Terealisasi

“Kalau hanya mengandalkan PAD, tentu membutuhkan waktu yang lama. Karena itu salah satu alternatif percepatan pembangunan infrastruktur adalah melalui obligasi daerah,” ujarnya.

Ia menegaskan, penerbitan obligasi tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Pemerintah masih menyeleksi proyek-proyek yang benar-benar layak (feasible) untuk dibiayai melalui skema tersebut. Selain itu, terdapat perbedaan mendasar antara pinjaman daerah dan obligasi daerah.

Pinjaman daerah biasanya berasal dari lembaga keuangan, sedangkan obligasi merupakan surat berharga yang ditawarkan kepada masyarakat sebagai investor.

“Obligasi itu dananya berasal dari masyarakat. Nantinya masyarakat dapat membeli surat obligasi dengan tingkat bunga tertentu, sehingga menjadi pilihan investasi. Karena itu harus dipastikan terlebih dahulu proyek yang dibiayai benar-benar produktif dan layak,” jelasnya. (Parwata/balipost)

BAGIKAN