
DENPASAR, BALIPOST.com – Kakanwil Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, mendorong supaya semua partai politik mendaftarkan diri dan harus berbadan hukum. Sehingga Kemenkum Bali mewujudkan layanan administrasi partai politik yang cepat, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum.
Itu disampaikan Kakanwil, Eem Nurmanah, Kamis (6/8) saat membuka sosialisasi Peningkatan Kualitas Layanan Partai Politik di Daerah yang diselenggarakan oleh Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Bali bekerja sama dengan Direktorat Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Kegiatan tersebut diikuti oleh 70 peserta seperti dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) kabupaten/kota se-Bali serta pemerintah desa dan kelurahan.
Eem Nurmanah menegaskan bahwa pembentukan partai politik merupakan perwujudan hak konstitusional warga negara sekaligus pilar penting dalam sistem demokrasi Indonesia. Dia meminta setiap partai politik harus memiliki status badan hukum yang jelas sebagai bentuk kepastian hukum dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya.
“Dengan diperolehnya status badan hukum, partai politik memiliki legalitas yang sah untuk melaksanakan fungsi-fungsinya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena itu, kualitas pelayanan administrasi harus terus diperkuat agar mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan,” tegas Eem Nurmanah.
Kakanwil menambahkan, proses verifikasi administrasi terhadap kepengurusan dan keberadaan kantor perwakilan partai politik di daerah merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola organisasi yang baik. Verifikasi tersebut memastikan data kepengurusan dan domisili kantor partai politik tercatat secara akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Eem juga menekankan bahwa keberhasilan penyelenggaraan layanan administrasi partai politik tidak dapat dilakukan secara sendiri, melainkan membutuhkan kolaborasi yang erat antara Kementerian Hukum, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, serta pemerintah daerah.
“Sinergi antara Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dengan Kementerian Hukum menjadi faktor penting dalam mendukung kelancaran proses pendaftaran badan hukum partai politik sehingga pelayanan publik dapat terlaksana secara cepat, tepat, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum,” ujarnya. (Miasa/balipost)










