Pertemuan Kemenkumham dengan BP3MI, Senin  (20/7). (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menerima silaturahmi dari Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Bali, Senin (20/7).

Dalam pertemuan tersebut, BP3MI menyampaikan tujuan kunjungan adalah menjajaki pemanfaatan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) sebagai sarana memperkuat pelindungan hukum bagi calon maupun Pekerja Migran Indonesia.

BP3MI juga menyampaikan bahwa Provinsi Bali saat ini menempati peringkat keenam sebagai daerah asal pekerja migran terbanyak di Indonesia, sehingga diperlukan penguatan sinergi lintas instansi dalam memberikan layanan hukum yang mudah diakses masyarakat.

Baca juga:  Perkuat Keamanan di Kuta Utara, Pelaku Usaha Diajak Aktif Edukasi Wisatawan

Atas kondisi itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Wayan Redana menjelaskan bahwa Kanwil Kementerian Hukum Bali telah meresmikan jaringan Posbankum yang didukung oleh sekitar 8.000 paralegal di seluruh Bali. Seluruh layanan Posbankum dipantau secara langsung oleh pemerintah pusat melalui sistem pelaporan digital, sehingga pelaksanaan layanan dapat dimonitor secara efektif dan akuntabel.

Disampaikannya, kolaborasi antara Kementerian Hukum dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia diharapkan menjadi nilai tambah dalam memperluas akses layanan hukum bagi pekerja migran, mulai dari tahap persiapan keberangkatan hingga penyelesaian berbagai persoalan hukum yang mungkin dihadapi.

Baca juga:  Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Masih Membayangi, Sekda Sedana Merta Perkuat Penanganan

Kepala Divisi P3H, Mustiqo Vitra Ardiansyah menjelaskan bahwa Posbankum tidak bekerja sendiri, melainkan mendapat pendampingan dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi, sehingga masyarakat dapat memperoleh layanan konsultasi maupun pendampingan hukum yang lebih komprehensif sesuai kebutuha kepala Bidang Administrasi Hukum Umum turut menyampaikan peluang kerja sama di bidang layanan Apostille, yang dinilai penting dalam mendukung kebutuhan legalisasi dokumen bagi Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja di luar negeri. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Penelantaran Belasan PMI Asal Buleleng di Turki, Dua Terdakwa Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan

 

BAGIKAN