
DENPASAR, BALIPOST.com – Sebanyak 35 WNA asal India, Senin (3/8) kembali digiring ke PN Denpasar. Mereka diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang yang diketuai Putu Gde Novyarta. Dalam pengakuannya, mereka datang ke Bali melalui agent dengan beberapa tahap. Ada bulan Januari, November dan Desember. Namun demikian, saat ditanya saat itu, apakah ke Bali memang utuk mengoperasikan judi online (judol), para terdakwa kompak mengaku tidak tahu karena mereka diajak agent dengan dalih dipekerjakan sebagai operator dengan keahlian komputer.
Tetapi setibanya di Bali, para terdakwa diserahkan pada terdakwa Piyush Sharma di dua vila di Bali, yakni Badung dan Tabanan. Piyush Sharma mengaku bahwa vila itu sudah ada yang menyediakan. WNA asal India yang semuanya lelaki itu, mengaku di vila dibagi tugas, ada yang sebagai operator komputer, deposit, pencair dan ada pula yang mengecek WhatsApp. Sedangkan sebagai chef ada juga dan mereka sudah dideportasi terlebih dahulu.
Majelis hakim sempat menanyakan soal gaji, dan mereka rata-rata dibayar Rp 14 hingga 15 juta. Namun kenyataan setelah bekerja hanya dibayar Rp 5 juta, dan mirisnya para terdakwa mengaku belum ada menerima upah. Ketika ditanya permainan judi, para pemain harus deposit terlebih dahulu, dengan nominal Rp 100 rupee dan paling banyak 50 ribu rupee. Yang menarik dari pengakuan para terdakwa, pangsa pasar judol mereka tidak orang lokal Indonesia. Namun khusus orang India, sehingga bahasa dan mata uang uang yang dipakai juga India.
Sebagaimana diketahui, mereka yang duduk sebagai terdakwa adalah Piyush Sharma, Abhishek Sharma, Govind Singh, Mahaveer Prasad Bhadu, Akash Singh, Ankit, Dharamveer Singh Tanwar, Mohamad Nadim Mohamad Aslam Shaikh, Bhawani Singh, Surendra Singh, Hardeep, Balveer Singh, Sagar Bhati, Yashwant Singh, Kishan Singh, Vinay, Yash Raj Singh Gaur, Yash Sony, Sunnil Kumar, Lalit Kuma Chobisa, Jatindra Kumar Upadhyay, Parag, Gourap, Amit Sony, Manis Kumar Sharma, Arman Sing Brar, Vikram Sing, Ajay Kumar Sharma, Manpreet Sing, Rihit Sharma, Pangkai Chand Romala, Sahil, Sahil Sing, Jatindra Gaur dan Angkit Varigai.
WNA India ini dibekuk Siber Polda Bali di Vila Jalan Subak Daksina Nomor 1. Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, dan vila di Jalan Raya Munggu, Desa Cepaka, Kediri, Tabanan. (Miasa/balipost)










