Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Bali, AKBP Rina Isriana Dewi. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus sengketa tanah merebak di Bali dan masuk ke ranah hukum. Kasus tersebut terjadi tidak terlepas dari keterlibatan para mafia tanah. Oleh karena itu, Polda Bali berjanji mengusut tuntas masalah tersebut dan menyatakan tidak ada kompromi kepada para mafia tanah.

Selama tahun 2025, Satgas Anti Mafia Tanah Polda Bali menerima laporan empat kasus. Dari jumlah tersebut, tiga perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan satu kasus diselesaikan lewat restorative justice.

Sementara, pada 2026, Polda Bali menerima lima kasus, dimana tiga perkara diantaranya naik ke penyidikan dan dua kasus dalam proses penetapan tersangka.

Baca juga:  Bupati Suwirta Tindaklanjuti Program Bedah Desa Tusan, Serahkan Bantuan Kebutuhan Dasar Warga Miskin

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Bali, AKBP Rina Isriana Dewi, Jumat (31/7), menyampaikan, Satgas Anti Mafia Tanah berkomitmen penuh dalam memberantas praktik mafia tanah di wilayah hukum Bali. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapapun yang bermain-main dengan sertifikat dan hak atas tanah masyarakat. Setiap laporan akan ditangani secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Untuk menekan dan memberantas praktik mafia tanah, AKBP Rina menjelaskan, Satgas Anti Mafia Tanah Polda Bali melakukan strategi utama yaitu penegakan hukum yang tegas dan terukur hingga optimalisasi Satgas Tim Khusus terdiri dari Ditreskrimum, Ditreskrimsus, dan Bidkum untuk penanganan cepat kasus mafia tanah.

Baca juga:  Terima Ratusan Gram Narkoba, Anggota Ormas Ditangkap

Selain itu, ada upaya preventif dan preemtif yakni melakukan sosialisasi hukum, contohnya dialog dengan desa adat, notaris, PPAT, dan pengembang. Ada pula edukasi terkait modus mafia tanah, yakni pemalsuan sertifikat, jual beli ganda, dan intimidasi. Masyarakat bisa melapor melalui 110 atau langsung ke SPKT Polda Bali dan polres jajaran.

“Satgas Anti Mafia Tanah Polda Bali juga melaksanakan pengawasan dan kolaborasi, MoU dengan BPN dan pemda. Termasuk pemetaan wilayah rawan mafia tanah,” ungkapnya.

Baca juga:  Pengembangan Kasus Narkoba, Petugas Diduga Dianiaya WNA

AKBP Rina mengimbau masyarakat agar sebelum melakukan transaksi jual beli tanah, harus dicek keabsahannya di Kantor BPN dan melibatkan notaris/PPAT resmi. Jangan tergiur harga murah di bawah pasaran. Segera lapor jika ada intimidasi atau pemalsuan dokumen ke 110. “Kami pastikan Polda Bali akan mengusut tuntas setiap kasus mafia tanah. Tidak ada kompromi,” tegasnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN