Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra. (BP/Ist)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah Provinsi Bali menerbitkan Surat Edaran Nomor B.34.100.3.4/4468/BID.III/BKBP tentang Gerakan Pembagian dan Pemasangan Bendera Merah Putih Tahun 2026. Edaran yang ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, atas nama Gubernur Bali pada 22 Juli 2026 itu merupakan tindak lanjut Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 400.10.1.1/5191/SJ tanggal 10 Juli 2026 dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Melalui surat edaran tersebut, Pemprov Bali mengajak seluruh elemen masyarakat meningkatkan rasa cinta tanah air, memperkuat semangat nasionalisme, serta menumbuhkan partisipasi masyarakat dalam menghormati simbol negara melalui gerakan pembagian dan pemasangan Bendera Merah Putih.

Baca juga:  Penting, Bangun Masyarakat Berbudaya dan Kadarkum

Dalam edaran itu ditegaskan, pelaksanaan pembagian bendera dimulai sejak surat edaran diterbitkan. Pembiayaan dan teknis pelaksanaan menjadi tanggung jawab masing-masing instansi, lembaga, badan usaha, organisasi maupun pemerintah daerah sesuai kewenangannya.

Pemprov Bali juga memberikan target partisipasi bagi berbagai institusi. Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi vertikal, perguruan tinggi negeri maupun swasta, BUMN dan BUMD diminta menyiapkan sedikitnya 100 lembar Bendera Merah Putih berukuran 100 x 150 sentimeter untuk dibagikan kepada masyarakat.

Sementara itu, perusahaan swasta, lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan paguyuban diimbau menyiapkan sedikitnya 25 lembar bendera dengan ukuran yang sama untuk didistribusikan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Baca juga:  Berani Abaikan Tugas, Ini "Warning" Bupati Sanjaya

Bupati dan wali kota se-Bali juga diminta menindaklanjuti gerakan tersebut di wilayah masing-masing dengan melibatkan perangkat daerah, pemerintah desa dan kelurahan, dunia usaha, organisasi kemasyarakatan, serta unsur masyarakat.

Seluruh bendera yang telah disiapkan agar dikumpulkan di masing-masing instansi sebelum didistribusikan secara langsung kepada masyarakat. Jumlah bendera yang dibagikan beserta dokumentasi kegiatan dalam bentuk video wajib dilaporkan kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Bali melalui tautan pelaporan yang telah disediakan pemerintah.

Selain itu, seluruh ASN dan non-ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali diminta ikut berpartisipasi dengan menyumbangkan satu lembar Bendera Merah Putih berukuran 100 x 150 sentimeter yang selanjutnya dikumpulkan melalui perangkat daerah masing-masing untuk disalurkan kepada masyarakat.

Baca juga:  Disetujui, Pemprov Naikkan Penyertaan Modal ke BPD Bali Jadi Rp 50 M

Tidak hanya pembagian bendera, surat edaran tersebut juga menginstruksikan pemasangan Bendera Merah Putih secara serentak dan semarak mulai 1 Agustus hingga 31 Agustus 2026. Pemasangan dilakukan di kantor pemerintahan, kantor swasta, hotel, restoran, pusat perbelanjaan, tempat usaha, sekolah, perguruan tinggi, rumah tinggal, kendaraan, fasilitas umum, hingga berbagai lokasi strategis lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui gerakan ini, Pemerintah Provinsi Bali berharap semangat nasionalisme dan kecintaan terhadap Tanah Air semakin tumbuh di seluruh lapisan masyarakat, sekaligus menyemarakkan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di seluruh wilayah Bali. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN