Kasus penipuan dengan modus sumbangan peringatan HUT Kemerdekaan RI dilakukan oleh KS berakhir damai. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pria berinisial KS, pelaku penipuan bermodus sumbangan dan mencatut nama banjar, ditangkap oleh tim Opsnal Polsek Denpasar Timur (Dentim) di tempat tinggalnya di wilayah Desa Mas, Ubud, Gianyar, Jumat (24/7). Saat beraksi di warung makan di Jalan Trengguli, Penatih, Denpasar, pelaku mengaku dalam kondisi mabuk. Mengingat jumlah kerugian dalam kasus ini sedikit, kasus tersebut berakhir damai.

KS sudah beberapa kali berurusan dengan pihak kepolisian karena melakukan perbuatan yang sama. Namun hal tersebut tidak membuatnya jera dan terus mengulangi perbuatannya itu.

Baca juga:  Dari Tambahan Kasus COVID-19 hingga Minat Wisman ke Bali Tinggi

Kapolsek Dentim, AKP I Gusti Ngurah Agung Udiana, Sabtu (25/7), menjelaskan bahwa setelah menerima laporan kejadian itu tim Opsnal Polsek Dentim dipimpin Kanitreskrim Iptu I Ketut Sudarsana berhasil menangkap pelaku di wilayah Desa Mas, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar.

Saat diperiksa, pelaku mengaku meminta uang Rp80 ribu ke pemilik warung dengan mengatasnamakan Banjar Tembau Kaja. Padahal uang tersebut digunakan untuk membeli rokok dan kebutuhan sehari-hari. “Kami mengamankan barang bukti uang tunai Rp80.000 serta rekaman CCTV yang merekam aksi pelaku,” ujarnya.

Baca juga:  Posisi Ekonomi ASEAN Terbesar Kelima di Dunia Karena Kemitraan dengan Negara Lain

Setelah pelaku didampingi orang tuanya dipertemukan dengan pemilik warung, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara musyawarah dan kekeluargaan. Selain minta maaf ke pihak-pihak yang dirugikan, pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Turut hadir perwakilan Banjar Tembau Kaja. Kesepakatan damai tersebut dituangkan dalam surat pernyataan ditandatangani kedua belah pihak disaksikan para saksi,” tegasnya.

Kapolsek mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap oknum yang mengatasnamakan lembaga, banjar, maupun organisasi tertentu untuk meminta sumbangan tanpa dilengkapi identitas atau surat tugas resmi. Apabila menemukan kejadian serupa, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti.

Baca juga:  Penipu Ratusan Krat Telur Ditangkap

Sebelumnya diberitakan, pungutan liar (pungli) di warung makan, Jalan Trengguli, Kelurahan Penatih, Denpasar Timur, viral di media sosial (medsos). Anggota Polsek Dentim langsung bergerak dan mengamankan pelaku berinisial KS. Dalam aksinya, pelaku mengaku memungut iuran dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN