Krama Desa Adat Telun Wayah menyampaikan aspirasi ke DRPD Karangasem, Jumat (17/7). (BP/nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Ratusan krama Desa Adat Telun Wayah, Desa Tri Eka Bhuana, Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem mendatangi kantor DPRD Karangasem, Jumat (17/7). Kedatangan krama tersebut diterima Wakil Ketua DPRD Karangasem, I Wayan Suparta didampingi Ketua Komisi I dan anggota.

Kedatangan ratusan krama ke kantor DPRD itu guna menyampaikan aspirasi terkait tanah pelaba pura yang diklaim oleh sekelompok warga di desa adat setempat.

Dalam kesempatan tersebut, Bendesa Adat Telun Wayah, I Wayan Lemes Indrawan menuturkan, sebanyak 400 krama yang ikut menyampaikan aspirasi. Kedatangan pihaknya adalah untuk menyampaikan aspirasi terkait permasalahan tanah yang ada di wewidangan Desa Adat Telun Wayah.

Baca juga:  Tanah dan Penguatan Identitas Budaya Masyarakat Bali

Ia menjelaskan, awal persoalan ini berawal dari adanya program pemerintah terkait Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dalam pensertifikatan, tanah sudah terpetakan dengan baik. Proses pengurusan sertifikat juga sudah ditentukan oleh BPN Karangasem.

Hanya saja, seiring proses pensertifikatan tersebut muncul kendala dari sejumlah warga. “Entah apa dasar warga kami berani mengklaim tanah desa adat yang ditempati oleh krama sendiri, berdasarkan permohonan kepada desa adat saat itu,” katanya.

Indrawan mengatakan, berdasarkan Buku Inventaris Pemerintah Kabupaten Karangasem Nomor 66 Tahun 1987, tanah pelaba pura telah diserahkan untuk kepentingan krama Desa Adat Telun Wayah. Namun, krama desa adat yang diberi hak menempati tanah pelaba pura di Bukit Abah dilarang membuat rumah permanen. Selain itu, bagi masyarakat yang menempati tanah pelaba pura, diperbolehkan untuk mengelola dan diatur oleh desa adat.

Baca juga:  Puluhan Calon Jamaah Haji Karangasem Siap Berangkat ke Tanah Suci Mekah

“Krama yang diberikan menempati tanah desa adat ini kena pamelagaan atau upeti. Untuk pembayaran itu disesuaikan dengan lahan yang dikelola atau digarap oleh warga. Dan untuk pembayaran tersebut dilakukan setahun sekali, yakni setelah Purnama Kapat wajib dibayarkan,” imbuhnya.

Atas aspirasi yang disampaikan krama, Wakil Ketua DPRD Karangasem, I Wayan Suparta mengatakan, berdasarkan data yang diterimanya, ada sebanyak 52 krama yang menggugat tidak setuju terkait persoalan ini. Kemudian dari jumlah tersebut, sebanyak 20 krama setuju terkait penyelesaian lewat win win solution yakni mereka siap menerima lahan 4 are per KK untuk tempat tinggal.

Baca juga:  Petani Ditemukan Tewas Terendam di Saluran Irigasi

“Sedangkan ada 32 krama tidak setuju. Inilah yang menjadi konflik di bawah atau persoalan yang terjadi saat ini,” jelasnya.

Ia menyatakan, DPRD akan berusaha untuk membantu krama Desa Adat Telun Wayah terkait persoalan ini. (Eka Parananda/balipost)

BAGIKAN