Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. Dr. Putu Putera Sadana pimpin penangkapan anggota sindikat narkotika Aceh-Bali.(BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. Dr. Putu Putera Sadana pimpin penangkapan anggota sindikat narkotika Aceh-Bali, Rabu (8/7). Petugas menangkap seorang laki-laki berinisial RA (48) di Jalan Gunung Soputan, Denpasar dan FY alias Giok (49) di wilayah Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung. Barang bukti yang diamankan ganja disamarkan dalam kemasan biji kopi sebanyak 15 paket dengan berat 1.471,46 gram netto.

Brigjen Putera Sadana, Kamis (9/7) menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari koordinasi BNNP Bali dengan Direktorat Interdiksi, Deputi Pemberantasan BNN RI bersama DJBC Bali, NTB dan NTT. Koordinasi tersebut terkait informasi kiriman paket diduga berisi narkotika jenis ganja berasal dari Aceh menuju Denpasar.

Baca juga:  Tangkap Residivis, Polisi Amankan Ganja dan Sabu - Sabu

Tim gabungan menindaklanjutinya dengan melakukan controlled delivery terhadap paket tersebut. Akhirnya petugas berhasil mengamankan tersangka RA (48) sesaat setelah menerima paket tersebut di tempat tinggalnya, Jalan Gunung Soputan, Denpasar.

“Dihadapan para saksi dari masyarakat, petugas melakukan pemeriksaan terhadap paket tersebut. Ditemukan barang bukti 15 paket ganja yang disamarkan dalam kemasan biji kopi seberaf sebanyak 1471,46 gram netto,” ujarnya.

Hasil interogasi,  RA ngaku dikendalikan oleh  FY  yang tinggal di daerah Tibubeneng, Kuta Utara. Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung bergerak melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan FY di tempat tinggalnya. Pelaku mengaku membeli paket narkotika tersebut dari temannya yang biasa dipanggil Pak Cik di Aceh.

Baca juga:  Vonis WNA Terdakwa Clandestine Ganja Hidroponik Turun Drastis

“Saat ini para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor BNN Provinsi Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.

Atas perbuatannya itu para pelaku terancam hukuman pidana maksimal mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2009.(Kerta Negara/balipost)

 

BAGIKAN