Suasana pertemuan di gedung kantor mall pelayanan publik. (BP/Bit)

SINGASANA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Tabanan mulai mematangkan rencana penerapan Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital sebagai upaya mempercepat dan mempermudah layanan perizinan bagi masyarakat. Meski belum memiliki bentuk konkret, konsep tersebut kini masih dalam tahap pengkajian agar sesuai dengan kebutuhan daerah.

Kepala DPMPTSP Tabanan, I Made Dedi Saputra, mengatakan, pengembangan MPP Digital diarahkan agar seluruh permohonan izin maupun rekomendasi yang diterbitkan DPMPTSP dapat diproses secara digital. Dengan demikian, seluruh tahapan pelayanan terdokumentasi dalam satu sistem yang terintegrasi.

Baca juga:  Urus Izin Galian C, Bupati Gede Dana Siap Bantu Pengusaha

Menurutnya, saat ini masih terdapat sejumlah layanan yang menggunakan pola semi manual. Dokumen permohonan masih diterima langsung di kantor, kemudian dikaji oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Hasil kajian selanjutnya dikirim kembali secara digital sebelum surat izin diterbitkan.

Ke depan, masyarakat diharapkan tidak lagi harus datang ke kantor hanya untuk mengajukan perizinan. Beberapa jenis layanan, misalnya saja permohonan surat izin praktik dokter, ditargetkan dapat diajukan sepenuhnya melalui aplikasi sehingga proses pelayanan menjadi lebih cepat, efisien, dan mudah dipantau.

Baca juga:  Cuaca Buruk, Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk Tutup Sementara

Selain memudahkan masyarakat, digitalisasi juga diharapkan mampu memangkas alur birokrasi sekaligus memastikan seluruh tahapan pelayanan berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Dedi menjelaskan, implementasi MPP Digital ditargetkan mulai direalisasikan pada 2027. Saat ini pihaknya masih melakukan kajian, termasuk mempelajari penerapan sistem serupa di sejumlah kabupaten lain sebagai bahan perbandingan untuk menentukan model yang paling sesuai diterapkan di Tabanan.

“Masih kami kaji. Kami melihat praktik di daerah lain, kemudian dirangkum untuk menentukan sistem MPP Digital yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan pelayanan di Tabanan,” ujarnya. (Puspawati/balipost)

Baca juga:  Cegah Penipuan, Dibuat Aturan Registrasi Kartu SIM Berbasis Biometrik

 

BAGIKAN