Mobil mewah yang disita kejaksaan dari tersangka korupsi.(BP/istimewa)

JAKARTA, BALIPOST.com – Sejumlah aset bernilai tinggi, termasuk mobil mewah disita kejaksaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau IUP-OP PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat tahun 2017-2025. Dalam rilis, Jumat (3/7), Kapuspenkum Anang Supriatna, menjelaskan, Tim Penyidik Kejaksaan Agung telah melakukan penggeledahan dan penyitaan di wilayah Kalimantan Barat dan Jakarta.

Penggeledahan dan penyitaan dilakukan dalam rangka melakukan penyelamatan aset-aset yang diduga hasil dari tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka SDT alias Aseng ataupun afiliasinya.

Baca juga:  Lepas Kendali di Turunan, Mobil Tabrak Rumah Warga Tigawasa

Di Kalbar, menemukan aset Aseng beberapa kendaraan, salah satunya Lamborghini Huracan Tahun 2022 yang disembunyikan disebuah gang serta kunci mobilnya dibuang di sebuah parit. Tim Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap mobil Fortuner Vrz, Toyota Camry, 46 unit dump truck, 10 exavatot, buldozer, kendaraan operasional tambang, empat kavling tanah dan terdapat bangunan di atasnya yang belokasi di Pontianak. Dua kavling tanah kosong yang berlokasi di Pontianak.

Baca juga:  Ditinggal Ortu hingga "Overstay" Hampir 2,5 Tahun, Kakak Beradik Rusia Dipulangkan

Tim penyidik melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terhadap pihak-pihak yang terafiliasi dengan Aseng yang berada di wilayah hukum Kalbar dan Jakarta. Salah satu lokasi yakni di rumah Tersangka AP selaku Direktur PT QSS, dilakukan penyitaan terhadap logam mulia emas 8 batang dengan berat total 8 Kg. (Miasa/balipost)

BAGIKAN