Terdakwa Acot dan Ceplok saat sidang vonis di PN Denpasar.  (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Diminta mengedarkan narkoba di Bali dengan perintah seseorang bernama Devi dari Pulau Jawa, dua pria asal Banyuwangi yakni Andre Anggara alias Acot dan Diki Gusnaidi alias Ceplok, divonis bersalah oleh hakim PN Denapsar. Mereka kemudian dihukum masing-masing selama empat tahun denda Rp100 juta, subsider 60 hari.

“Setelah kami berkoordinasi dengan pihak terdakwa, kami menyatakan menerima vonis tersebut,” jelas kuasa hukum terdakwa Mohammad Lukman Hakim, dikonfirmasi, Jumat (3/7). Saat ditanya alasan menerima, Lukman menjelaskan vonis itu sudah turun dari tuntuan jaksa.

Baca juga:  Karakter Krama Bali

JPU sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun.  Diuraikan dalam putusan PN Denpasar, bahwa kedua terdakwa melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa 17 paket kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis metamfetamina seberat 4,73 gram brutto atau 2,88 gram netto.

Baca juga:  Upaya Asing Lemahkan Indonesia dengan Narkoba

Acot diminta Devi (DPO) dari Jawa ditawari edarkan sabu di Bali. Upahnya selain uang, juga sabu untuk dikonsumsi. Narkoba oleh Devi disebut dikirim dengan sistem ranjau, lalu dipecah menjadi beberapa bagian.
Setiap paket ukuran 0,4 gram yang laku terjual dapat Rp30.000.

Lalu Acot mengajak sepupunya Ceplok, termasuk mencari kos di  Jalan Kubu Abasan, Pedungan. Ceplok diminta ambil tempelan lalu dibawa ke kosan. Pada Selasa, 13 Januari 2026, terdakwa kembali dihubungi Devi, untuk ambil tempelan di Jalan Pulau Moyo, Denpasar.  Lalu dibawa ke kos dan digerebek polisi. (Made Miasa/balipost)

Baca juga:  Peredaran Narkoba

 

BAGIKAN