Dua saksi saat memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (7/2) dalam pembuktian dugaan korupsi pembangunan rumah subsidi, untuk masyarakat berpenghasilan rendah. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – “Mau uang ngga? Syaratnya simpel,” itulah yang terungkap dalam lanjutan sidang dugaan korupsi pembangunan rumah subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah, dengan terdakwa Kadek Budiasa selaku Direktur PT. Pacung Permai Lestari dan I Komang Agus Diana karyawan salah satu bank plat merah di Bali di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (2/7).

Pertanyaan mau uang tidak itu, tatkala JPU menghadirkan sejumlah saksi di hadapan majelis hakim yang diketuai Ketut Somanasa. JPU I Nengah Astawa dkk, setidaknya menghadirkan empat saksi yakni Komang Suhadi, Ketut Suwismana, Gede Purnawirawan dan I Kadek Yoga Prema.

Saksi tersebut, yang diduduki pertama di “kursi panas” adalah mereka yang diduga menjadi perantara (makelar) penjualan rumah dan saksi yang dipinjam KTP-nya.

Baca juga:  Tuntutan 10,5 Tahun Penjara, Mantan Ketua LPD Bakas Divonis Lebih Rendah

Saksi sang perantara di depan persidangan mengaku saat bertemu pembeli langsung diajak ke pihak admin salah satu pengembang. Termasuk ke pihak PT Pacung. Nah saat rumah laku, disebut ada fee dari pembeli hingga Rp 3 juta. Namun yang diterima pihak perantara hanya Rp 500 ribu, sisanya ke pihak penyedia.

Saksi lainya hanya mengaku dipinjam KTP dan KK. Saksi mengaku diiming-imingi Rp 2 juta. Apa katanya? Tanya Jaksa. Saksi menjawab “Mau uang ngga. Simpel,” jelasnya. Tentu saksi mengiyakan dan dua minggu setelah itu uang baru dikasih.

Baca juga:  Rugikan Negara Rp1,85 Miliar, Eks Direktur Dharma Santhika Jadi Tersangka

Sebelumnya dalam pemeriksaan saksi eks pejabat PPK salah satu Satker di Kementerian PUPR, dijelaskan bahwa rumah subsidi itu untuk masyarakat berpenghasilan rendah dan harus tepat sasaran. Mereka yang dapat adalah mereka yang punya penghasilan terbatas dan dibantu oleh pemerintah. Salah satunya yang menggarap ada PT Pacung Permai. Secara umum, pihak saksi dari PPK kala itu mengaku ada sekitar 661 debitur saat dia menjabat. Dan pemberian subsidi harus tepat sasaran. Caranya adalah pihak pelaksana harus melakukan verifikasi dan validasi. Dan proses permintaan ada data base.

Baca juga:  Karena Ini, Fintech Dinilai Potensi Jadi Lintah Darat Digital

Sedangkan bank yang menerima kerjasama harus melakukan MoU. Dalam kasus ini, sebagaimana diuraikan JPU Nengah Astawa dkk., dalam dakwaan beberapa waktu lalu, Kadek Budiasa telah menyebabkan tidak tercapainya tujuan program pemerintah dalam upaya untuk menyediakan dana dalam mendukung pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan telah menguntungkan terdakwa dalam kedudukannya selaku Direktur PT. Pacung Permai Lestari sebesar Rp50.599.503.000 dan juga menguntungkan I Komang Agus Diana Putra yang keseluruhannya berjumlah Rp371.610.000 sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp50.971.113.000 sebagaimana Laporan Akuntan Publik atas Penghitungan Kerugian Keuangan Negara No.00009/2.1446/PKK/09/0/II/2026 tanggal 11 Pebruari 2026. (Miasa/balipost)

 

BAGIKAN