
DENPASAR, BALIPOST.com – JPU Sofyan Heru dkk, dari Kejari Bangli tak bergeming atas pledoi mantan Kepala Desa Batukaang, Kintamani, terdakwa I Nyoman Yudana ex officio Penasihat BUMDes Guna Artha Sejahtera dan Manager Badan Usaha Milik Desa Guna Artha Sejahtera, terdakwa I Made Sutata.
Saat sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (1/7) JPU dari Kejari Bangli tetap pada tuntutannya dengan dalih bahwa surat tuntutan sudah disusun secara cermat, termasuk penghitungan kerugian negara yang mesti dibebankan pada terdawa. Sehingga kaksa minta pledoi pihak terdakwa dikesampingkan. Sebelumnya Yudana dituntut dua tahun dan enam bulan.
Selain itu, Yudana didenda Rp 50 juta, subsidiair tiga bulan kurungan. JPU juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti Rp241.519.500 dengan ketentuan jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti paling lama dalam waktu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun dan tiga bulan.
Sedangkan menjawab pembelaan Sutata, JPU menilai itu adalah opini penasehat hukum terdakwa. “Opini PH terdakwa mengenai kredit fiktif merupakan urusan perdata merupakan opini yang dibuat-buat dan diluar dari fakta persidangan. Berdasarkan keterangan para saksi yang terungkap di persidangan permohonan pinjaman di BUMDes diutamakan kepada masyarakat miskin dan tidak diperbolehkan permohonan pinjaman berasal dari pengurus, penasihat, pengawas BUMDes serta perangkat Desa Batukaang yang dibahas pada rapat/paruman sehingga,” jelasnya.
Sutata selaku manager, kata JPU, seharusnya melaksanakan kebijakan tersebut dengan sungguh-sungguh. “Faktanya seluruh prosedur yang telah ditetapkan tidak dilaksanakan dengan tanpa melalui Tim Verifikasi dan mekanisme yang benar dimana Terdakwa I Made Sutata dan I Nyoman Yudana membuat rekayasa pinjaman dengan menggunakan nama nasabah yang sudah pernah meminjam di BUMDes Guna Artha Sejahtera untuk mengajukan permohonan pinjaman,” jelasnya.
Jaksa pun tetap pada tuntutannya, yakni menjatuhkan pidana kepada Sutat selama satu tahun dan delapan bulan. Denda Rp 50.000.000 subsidiair tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp132.244.000. (Miasa/balipost)










