Tersangka Kasus Korupsi BUMDes WBA saat digiring untuk dibawa ke Lapas Kerobokan, Kamis (11/6) sore. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Penyidik Pidsus Kejari Denpasar melakukan perpanjangan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi di BUMDes Agung Karya Peguyangan Kangin, Denpasar, dengan tersangka WBA yang merupakan bendahara BUMDes sejak tahun 2020 hingga 2025. Hal itu dibenarkan Kasipidsus Kejari Denpasar, I Dewa Semara Putra, Rabu (1/7).

“Ya betul, kita telah mengajukan perpanjangan penahanan terhadap tersangka selama 40 hari ke depan kepada jaksa penuntut,” ucapnya.

Semara menyatakan berkas perkara belum dilakukan pelimpahan karena tim penyidikan sedang melakukan pemberkasan. “Masih pemberkasan. Nanti setelah tahap II kita kabari lagi,” jelasnya.

Baca juga:  Polisi Tetapkan Penghina Keluarga Awak KRI Nanggala 402 Sebagai Tersangka

Sebelumnya, Kajari Denpasar, Trimo, didampingi Kasipidsus I Dewa Semara Putra mengaku masih mengembangkan kasus dugaan korupsi di BUMDes Agung Karya Peguyangan Kangin, Denpasar. Kajari menekankan, siapapun yang terlibat bakalan dijadikan tersangka dalam kasus ini.

“Ya, siapapun ikut dalam lingkaran korupsi ini pasti kita akan tindak. Sehingga kami sebut, kemungkinan tersangka bertambah, ya memungkinkan jika nanti ditemukan adanya keterlibatan pihak lain,” ucap Trimo.

Didampingi Dewa bahwa ada beberapa modus yang dilakukan tersangka WBA. Salah satunya memalsukan tandatangan direktur BUMDes, guna menarik uang di BPD Bali. Terungkap ada sekitar tiga kali melakukan penarikan dengan tandatangan palsu. Selain itu, ada juga pemalsuan invoice yang nilainya sekitar Rp40 jutaan.

Baca juga:  Dittipidikor Usut Dugaan Korupsi PJUTS di Kementerian ESDM

Masih menurut pihak Kejari Denpasar, tersangka juga menggunakan uang hasil tarikan cash, tanpa melakukan pencatatan secara resmi. Sehingga peristiwa tersebut merugikan keuangan BUMDes.

Diberitakan, Penyidik Pidsus Kejari Denpasar di bawah komando Dewa Semara Putra,  menetapkan satu tersangka kasus dugaan korupsi di BUMDes Agung Karya Peguyangan Kangin, Denpasar.  Dia adalah inisial WBA yang merupakan bendahara BUMDes sejak tahun 2020 hingga 2025.

Baca juga:  Pancasila Sakti dan Caleg Mantan Koruptor

Kajari Denpasar, Trimo didampingi Kasiintel Achmad Wahyudi dan Kasipidsus Dewa Semara Putra, menjelaskan penyidik telah menemukan dua alat bukti yang sah yakni keterangan saksi, bukti surat, juga perhitungan kerugian BUMDes tersebut dalam kurun waktu sejak tahun 2020 sampai tahun 2025.

Adapun Kerugian Keuangan Negara mencapai kurang lebih sebesar Rp1.646.973.283,42, sehingga dalam pengelolaan keuangan BUMDes Agung Karya terdapat kerugian negara yang bersumber dari Dana Desa Peguyangan Kangin. (Miasa/balipost)

BAGIKAN