Kadisdikpora Bali, Ida Bagus Wesnawa Punia (kanan) memantau perkembangan pendaftaran SPMB tahap I hari terakhir dari Kantor Disdikpora Bali, Rabu (24/6). (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pendaftaran tahap pertama Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA dan SMK Provinsi Bali Tahun Ajaran 2026 resmi ditutup pada Rabu (24/6) pukul 18.00 WITA. Tahap ini mencakup jalur afirmasi, mutasi, dan prestasi.

Selanjutnya, hasil seleksi akan diumumkan pada 29 Juni 2026 secara terbuka dan dapat diakses masyarakat. Apalagi, SMPB tahun ini diawasi ketat oleh KPK RI.

Setelah pengumuman tahap pertama, Disdikpora Bali akan membuka pendaftaran tahap kedua melalui jalur domisili pada 30 Juni hingga 2 Juli 2026. Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik yang belum tertampung pada tahap pertama.

Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali, Ida Bagus Gde Wesnawa Punia, mengatakan pelaksanaan SPMB tahap pertama berjalan lancar dan menunjukkan kualitas akademik calon peserta didik yang cukup baik.

“Astungkara berjalan dengan lancar. Nanti pengumuman akan dilakukan tanggal 29 Juni setelah pendaftaran ditutup pada 24 Juni. Dari proses ini kita bisa melihat perkembangan kemampuan anak-anak didik di Provinsi Bali yang berbasis nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA),” ujarnya, Rabu (24/6).

Baca juga:  Lembaga Hindu di Jembrana Juga Tolak Pembangunan SUTET

Menurut Wesnawa, hasil sementara menunjukkan sejumlah peserta memperoleh nilai maksimal hingga 100 pada beberapa mata uji, seperti Bahasa Indonesia dan Matematika. Capaian tersebut dinilai menjadi gambaran kualitas sumber daya manusia (SDM) Bali yang akan memasuki jenjang pendidikan menengah.

“Sudah barang tentu ini mencerminkan kualitas SDM Krama Bali yang akan bergabung di satuan pendidikan dan mempercepat terwujudnya karakteristik SDM Bali Unggul,” katanya.

Setelah pengumuman tahap pertama, dikatakan Disdikpora Bali akan membuka pendaftaran tahap kedua melalui jalur domisili pada 30 Juni hingga 2 Juli 2026. Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik yang belum tertampung pada tahap pertama.

Wesnawa menjelaskan seleksi jalur domisili dilakukan secara objektif, adil, transparan, dan akuntabel dengan mengedepankan kemampuan akademik calon peserta didik.

“Ini menjadi kesempatan bagi adik-adik yang belum tertampung pada tahap pertama untuk mengikuti seleksi berikutnya. Semua tetap berbasis TKA dan nilai rapor,” tegasnya.

Terdapat tiga kategori dalam jalur domisili, yakni jalur sekolah dengan perjanjian, jalur krama desa adat, dan jalur administrasi kependudukan. Ketiganya menggunakan mekanisme seleksi yang sama dengan empat tahapan penilaian.

Baca juga:  Dari Awal 2023 Masuki Masa Resesi hingga Kebakaran Pasar Mengwi

Tahap pertama adalah verifikasi kesesuaian administrasi. Selanjutnya peserta akan dirangking berdasarkan gabungan nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan nilai rapor dengan bobot masing-masing 50 persen.

Apabila terdapat peserta dengan nilai yang sama, maka penentuan dilakukan berdasarkan jarak terdekat antara alamat tempat tinggal dengan sekolah tujuan yang dihitung menggunakan jarak udara. Jika masih terjadi kesamaan, prioritas diberikan kepada peserta yang berusia lebih tua.

Ia memastikan seluruh hasil seleksi akan diumumkan secara transparan dan akuntabel. Dalam sistem yang disiapkan, masyarakat dapat melihat peringkat peserta, termasuk nilai tertinggi hingga terendah pada sekolah tujuan masing-masing.

“Kenapa seorang siswa tidak lolos di sekolah yang dituju akan terlihat secara jelas. Semua berbasis peringkat dan nilai TKA sehingga prosesnya terbuka,” katanya.

Menurutnya, pola seleksi tersebut juga bertujuan menciptakan pemerataan kualitas peserta didik di seluruh satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta. Sekolah swasta, lanjutnya, juga berpotensi menerima peserta didik yang belum tertampung di sekolah negeri sehingga distribusi siswa menjadi lebih merata.

Di sisi lain, ia menegaskan bahwa sekolah swasta juga mendapat dukungan pemerintah melalui berbagai program pendanaan pendidikan, termasuk bantuan revitalisasi dan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik, sehingga kualitas layanan pendidikan terus meningkat.

Baca juga:  Korban Jiwa COVID-19 Bertambah, Mayoritas Sudah Sebulan Terkonfirmasi Sebelum Dirujuk ke RS

Selain itu, pelaksanaan SPMB tahun ini mendapat penguatan melalui Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB.

Dijelaskan surat edaran tersebut berlaku secara nasional dan ditujukan kepada seluruh dinas pendidikan serta satuan pendidikan di Indonesia. “Surat edaran KPK ini berlaku di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota. Yang diharapkan adalah bagaimana pengelolaan penerimaan murid baru dilakukan secara transparan dan akuntabel sehingga tidak ada lagi kecurangan dalam prosesnya,” jelasnya.

Ia mengungkapkan Disdikpora Bali telah menerjemahkan amanat surat edaran tersebut ke dalam sistem SPMB yang memungkinkan seluruh tahapan dapat dipantau secara terbuka oleh masyarakat.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga pelaksanaan SPMB ini sesuai aturan. Harapannya, upaya mewujudkan SDM Bali Unggul dan Indonesia Emas 2045 dapat dimulai dari proses penerimaan peserta didik yang transparan, objektif, dan bebas dari praktik-praktik yang tidak sesuai ketentuan,” tandasnya. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN