Ilustrasi. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pria asal Jember, Jatim, yang diadili kasus cukai, terdakwa Misnahun (46), Selasa (23/6), dinyatakan bersalah. Oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dihukum selama satu tahun penjara.

Vonis itu turun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Bali, yang sebelumnya menuntut terdakwa dihukum selama setahun dan enam bulan.

Misnahun asal Desa Ampel, Kecamatan Wuluhan, Jember itu, pada 1 Februari 2026 bertempat di Jalan Bulakan Sari Gang Jepun, Benoa, Badung, menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya.

Baca juga:  Deddy Corbuzier Sudah Lapor LHKPN, Ifan Seventeen Masih Proses

Oleh petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Denpasar, terdakwa ditangkap. Dia kedapatan membawa Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau berupa berbagai macam rokok.

Petugas mengembangkan hingga ke kos terdakwa di Jalan Bulakan Sari, Gang Jepun, Benoa. Kembali ditemukan berbagai rokok tanpa cukai. Rokok itu dijual kembali ke warung /toko di sekitar daerah Kuta dan daerah Jimbaran maupun ke warung-warung yang lokasinya ada di sekitaran proyek di Pantai Pandawa, Pantai Melasti, Pecatu, Ungasan, Uluwatu sekitarnya. Dalam kasus ini, negara dirugikan sekitar Rp152.909.160,80. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Trio Turki Pelaku Skimming Dihukum Ringan
BAGIKAN