Muhammad Tito Karnavian. (BP/Antara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 09 Tahun 2022 dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, untuk mengatur pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali. Dalam Inmendagri yang berlaku mulai Selasa (8/2) hingga Senin (14/2) ini, seluruh kabupaten/kota di Bali menjalani PPKM level 3.

Hal ini pun dibenarkan Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Bali, Made Rentin, Selasa. “Provinsi Bali dan kabupaten/kota ada di level 3. Masa berlaku mulai 8 hingga 14 Februari 2022,” sebutnya dalam keterangan tertulisnya.

Selain Bali, sesuai dengan yang dikemukakan Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut B. Pandjaitan dalam keterangan pers virtual usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, Senin (6/2), ada 3 wilayah aglomerasi lainnya yang menjalani PPKM level 3, yaitu Jabodetabek, Bandung Raya, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dalam keterangan persnya, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA, mengatakan peningkatan jumlah kasus positif Covid-19 dalam seminggu terakhir ini, jauh hari telah diprediksi oleh pemerintah. Oleh karena itu, prinsip kehati-hatian dan kewaspadaan pemerintah dalam menghadapi lonjakan yang relatif eksponensial tetap menempatkan keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi, dengan tetap memperhatikan keberlangsungan aktivitas ekonomi masyarakat. “Sebagai bentuk antisipasi kebijakan, Menteri Dalam Negeri telah memperpanjang dan memperbarui
level PPKM untuk wilayah Jawa Bali melalui diterbitkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2022, tanggal 7 Februari 2021, yang akan mulai berlaku efektif pada tanggal 8 sampai dengan 14 Februari 2022,” jelasnya.

Baca juga:  Korupsi Untuk Berobat Ortu, Terdakwa Dituntut Lima Tahun Penjara

Aturan PPKM

Beberapa hal yang diatur dalam perpanjangan PPKM tersebut antara lain adanya perubahan jumlah daerah pada Level 1 yang mengalami penurunan dari 40 daerah menjadi 30 daerah, dan Level 2 dari 86 daerah menjadi 57 daerah. Sedangkan pada daerah yang berada pada Level 3 mengalami peningkatan yang cukup signifikan dari 2 daerah menjadi 41 daerah.

Peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 3 tidak semata-mata karena meningkatnya jumlah kasus positif yang salah satunya disebabkan oleh kasus omicron, tetapi juga karena faktor menurunnya tracing yang dilakukan dan mulai bertambahnya tingkat Bed Occupancy Rate (BOR) rumah sakit.

Ia juga menjelaskan bahwa di dalam Inmendagri Nomor 9 Tahun 2022 terdapat beberapa penyesuaian. Untuk daerah dengan status PPKM Level 3, industri penunjang ekspor, pengaturan shift maksimal 75% staf/shift di fasilitas produksi/pabrik, dan 25% untuk pelayanan administrasi. Sementara itu, supermarket, warteg/lapak jajanan, restoran, dan mall dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dan pasar rakyat dapat beroperasi hingga pukul 20.00, dengan kapasitas maksimal 60 persen.

Sedangkan untuk konstruksi swasta dapat beroperasi maksimal 50%, dan kapasitas tempat kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial masimal 25%, dan
tempat ibadah maksimal 50%.

Di sisi lain, pada daerah dengan status PPKM Level 2 juga terdapat beberapa penyesuaian. Untuk industri penunjang ekspor, pengaturan shift maksimal 75% staf/shift di fasilitas produksi/pabrik, dan 50% untuk pelayanan administrasi. Supermarket, warteg/lapak jajanan, restoran, dan mall dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dan pasar rakyat dapat beroperasi hingga pukul 20.00, dengan kapasitas maksimal 75%.

Baca juga:  Lewati Massa Kampanye, Ogoh-ogoh Bernuansa Politis Dilarang

Kapasitas maksimal tempat seni, budaya, olahraga, dan sosial adalah 50%, dan tempat ibadah maksimal 75%. Sedangkan untuk konstruksi swasta sudah dapat beroperasi 100%.

Pada daerah dengan PPKM Level 1, penyesuaiannya berupa industri penunjang ekspor, pengaturan shift maksimal 100% staf/shift di fasilitas produksi/pabrik, dan 75% untuk pelayanan administrasi. Supermaker, pasar rakyat, warteg/lapak jajanan, restoran, mall, dan bioskop sudah dapat buka dengan kapasitas 100% hingga pukul 22.00.

Masih terdapat pembatasan kapasitas maksimal untuk tempat kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial, tempat ibadah, dan fasilitas umum yaitu maksimal 75%.

Safrizal menambahkan bahwa di dalam Inmendagri kali ini, anak-anak usia di bawah 12 tahun diizinkan untuk berkunjung ke tempat-tempat keramaian. seperti pusat perbelanjaan, mall, bioskop, dan berbagai tempat fasilitas umum, dengan pendampingan orang tua dan harus menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama.

Namun apabila anak-anak ingin mengunjungi taman bermain, maka harus menunjukkan bukti vaksinasi dosis kedua. Khusus pada pada Industri orientasi ekspor dan domestik pada daerah PPKM Level 2 dan Level 3 dapat beroperasi 100% dengan syarat telah memiliki IOMKI, minimal 75% karyawannya telah dilakukan vaksinasi dosis kedua, dan dilakukan pengecekan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Penggunaan aplikasi PeduliLindungi juga perlu dioptimalkan di semua sektor mulai dari perkantoran, pusat perbelanjaan, transportasi, hingga tempat restoran dan kafe sebagai bagian yang integral dalam upaya tracing dan tracking guna menekan transmisi penyebaran Covid-19. Dalam hal kegiatan belajar mengajar di Level 3 maka pelaksanaannya berpedoman pada Keputusan Bersama 4 Menteri yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor
05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/Menkes/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.

Baca juga:  Di Karangasem, DAK Fisik Miliaran Rupiah Macet

Safrizal juga menghimbau kepada seluruh Pemerintah Daerah untuk terus mengakselerasi capaian vaksinasi, termasuk pemberian vaksinasi ketiga (booster) serta terus memperkuat aktivasi Posko ditingkat Desa dan Kelurahan sampai RW/RT. Seruan ini sejalan dengan himbauan bagi masyarakat yang terkonfirmasi positif tanpa gejala maupun bergejala ringan untuk tetap tenang dan melakukan isolasi mandiri maupun di tempat isolasi terpusat yang telah disediakan oleh Pemerintah Daerah.

Penanganan di tingkat hulu ini penting untuk sebagai satu strategi mitigasi yang mengurangi tekanan di sektor hilir Rumah Sakit, sehingga Bed Occupancy Ratio (BOR) dapat terjaga, khsusnya bagi pasien dengan gejala berat atau penyertaan komorbid.

Safrizal ZA menegaskan kembali bahwa adanya Varian Omicron sekali lagi membuktikan bahwa Pandemi Covid-19 ini belum berakhir. “Kita harus terus meningkatkan kewaspadaan, hindari kerumunan dan jangan kendor sedikitpun dalam disiplin protokol kesehatan,” tegasnya. (Diah Dewi/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *