Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti rapat di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (22/5/2026). (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Pemerintah pusat akan menambah anggaran dana transfer ke daerah (TKD) hingga Rp90 triliun pada tahun anggaran 2027. Hal ini disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Purbaya dalam rapat bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Jakarta, Senin (22/6), mengatakan pemerintah saat ini menyiapkan tambahan ruang fiskal sekitar Rp40 triliun dan masih berpotensi meningkat.

Peningkatan itu, kata dia, menyesuaikan dengan kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan tetap menjaga disiplin fiskal.

Baca juga:  Selama Wabah COVID-19, Kejari Perak Sidangkan Ribuan Perkara

“Ruang untuk daerah terbuka. Naiknya pasti ada. Yang terpenting adalah bagaimana penguatan fiskal daerah dilakukan secara hati-hati tanpa mengganggu komitmen pemerintah menjaga defisit tetap bijak,” kata Purbaya dilansir dari Kantor Berita Antara.

Dia menjelaskan strategi penguatan fiskal daerah difokuskan pada tiga aspek utama, yaitu optimalisasi pendapatan daerah, peningkatan kualitas belanja daerah, serta pengembangan sumber pembiayaan yang kreatif dan inovatif.

Langkah tersebut diharapkan mampu memperbesar kapasitas daerah dalam membiayai pembangunan dan menciptakan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru.

Baca juga:  Jelang ASEAN Indo Pacific Forum, BRI Umumkan Kredit ESG Tembus Rp700 Triliun

Salah satu instrumen yang didorong pemerintah adalah pemanfaatan pembiayaan pembangunan daerah melalui PT Sarana Multi Infrastruktur.

Melalui skema tersebut, pemerintah daerah dapat memperoleh akses pembiayaan dengan bunga yang relatif rendah untuk membangun infrastruktur strategis seperti sekolah, rumah sakit, sistem penyediaan air minum, maupun jalan daerah.

“Daerah masih tetap bisa membangun walaupun ada keterbatasan anggaran. Tersedia sumber pembiayaan dengan bunga yang relatif rendah dan tenor yang panjang sehingga pembangunan daerah tetap berjalan,” ujarnya menambahkan.

Baca juga:  TKD 2026 Turun, Bali Belum Ambil Langkah Efisiensi PPPK

Selain memperkuat kapasitas fiskal daerah, pemerintah juga terus menyempurnakan kerangka Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, termasuk digitalisasi TKD, penguatan sinergi fiskal pusat dan daerah, serta penyusunan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) regional.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kebijakan pembangunan daerah semakin efektif, akuntabel, dan mampu memberikan dampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat. (kmb/balipost)

BAGIKAN