Terdakwa korupsi BUMDes saat jalani sidang pembuktian di Pengadilan Tipikor Denpasar, beberapa waktu lalu. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Bangli telah membacakan tuntutan atas perkara dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Guna Artha Sejahtera. Dua terdakwa dituntut berbeda.

Atas tuntutan itu, terdakwa diberikan kesempatan mengajukan pledoi atau pembelaan, pada 24 Juni, pekan depan. Hal itu dibenarkan JPU sekaligus Kasipidsus Kejari Bangli, Heru Sofyan yang dikonfirmasi, Jumat (19/6). “Pembelaan tanggal 24 Juni,” katanya.

Sebelumnya, dua terdakwa yang mantan Kepala Desa Batukaang ex officio Penasihat BUMDes Guna Artha Sejahtera, I Nyoman Yudana dan Manajer Badan Usaha Milik Desa Guna Artha Sejahtera, I Made Sutata dituntut berbeda. Untuk mantan kades, dituntut pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan.

Baca juga:  Diajak ke Vila, Wanita Dibegal

Yudana dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan subsider pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca juga:  UMP Bali di 2024 Ditetapkan Naik, Ini Besarannya

Selain dituntut dua tahun dan enam bulan, Yudana juga didenda Rp50 juta, subsider tiga bulan kurungan. JPU juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti Rp241.519.500, dengan ketentuan jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti paling lama dalam waktu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun dan tiga bulan. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Jadwal PKB, Jumat 21 Juni 2019
BAGIKAN