
MANGUPURA, BALIPOST.com – Viral di media sosial (medsos) bahwa pelaku penyekapan, penyiksaan dan pemerasan yang dialami warga NTT, KS (23) disebut-sebut sudah ditangkap. Dua pelaku berinisial MN dan MP dibekuk polisi dan sudah ditahan di Polsek Kuta. Sementara pelaku lainnya masih buron.
Informasi terungkapnya kasus ini tersiar di jagat maya, Senin (15/6). Informasi yang diperoleh di lapangan, awalnya ibu korban menyampaikan hal ini di akun medsosnya. Selanjutnya komunitas warga NTT mendatangi Polsek Kuta untuk mengecek kebenarannya. “Informasinya baru dua orang ditangkap. Terkait dimana dan kapan pelaku ditangkap, masih dirahasiakan,” kata sumber.
Saat ini masih dilakukan pelacakan terhadap pelaku lain, Ke, Am dan Yh. Mereka diduga kuat terlibat dalam kasus tindak pidana berat tersebut. Diharapkan pihak kepolisian mengungkap tuntas kasus ini dan meringkus orang-orang yang terlibat.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu Gede Adi Saputra Jaya saat dikonfirmasi mengaku belum menerima laporan terkait ditangkapnya para pelaku tersebut. “Saya koordinasi dulu ke Polsek Kuta. Sampai saat ini saya belum terima laporannya,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang pemuda asal NTT berinisial KS (23) mengaku menjadi korban penipuan, penyekapan, dan penyiksaan oleh sekelompok orang di wilayah Kuta, beberapa waktu lalu. Orang-orang tersebut dikenal lewat lowongan pekerjaan online di Bali.
Usai wawancara, korban dinyatakan diterima bekerja. Keesokan harinya, korban diminta uang Rp4 juta untuk buat seragam kerja. Korban langsung menelepon orangtuanya di kampung untuk mentransfer uang. Setelah itu, pelaku memarahi korban serta merampas HP-nya. Korban mengaku diawasi oleh tiga orang pria yang disebut sebagai pengawal kedua pelaku.
Setibanya di kamar hotel nomor 310, korban mengaku mulai mengalami penyekapan dan penyiksaan. Para pelaku memaksa menghubungi orangtua dan kerabat korban untuk meminta uang tebusan Rp100 juta, lalu turun menjadi Rp20 juta. (Kerta Negara/balipost)










